JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak untuk mengungkapkan pola kerja samanya dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Desakan tersebut datang dari anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Idris Ahmad, Rabu (6/7/2022), berkait dugaan penyelewengan dana oleh ACT.
Menurut Idris, usai dugaan penyelewengan dana itu mencuat, inilah waktu yang tepat bagi Pemprov DKI untuk mengungkap kerja sama dengan ACT.
"Jadikan momentum untuk membuka seterang-terangnya. Selama ini banyak yang bertanya bagaimana pola kolaborasi antara pihak ketiga (ACT) dengan Pemprov DKI," paparnya kepada awak media, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Wagub DKI Tegaskan Pemprov Tak Kerja Sama dengan ACT soal Penyelenggaraan Kurban
Ia menilai ACT perlu dimasukkan ke daftar hitam kerja sama oleh Pemprov DKI Jakarta, jika yayasan tersebut memang menyelewengkan dana.
Menurut Idris, saat ini terdapat banyak yayasan dengan tata kelola yang mengedepankan penerima manfaat.
"Jika benar biaya operasional sangat besar, bahkan tak wajar, jadikan catatan. Jika perlu, (ACT) masukkan ke dalam daftar hitam kerja sama," sebut dia.
"Saya yakin masih banyak lembaga kemanusiaan yang punya tata kelola mengedepankan penerima manfaat," imbuhnya.
Baca juga: Izin ACT Dicabut karena Dugaan Penyelewengan Dana, Bagaimana Aturan Donasi di Indonesia?
Dalam kesempatan itu, Idris menyatkan bahwa Pemprov DKI memang harus mengungkap kerja samanya dengan ACT. Kemudian, biarkan masyatakat yang menilai.
"Biarkan publik menilai karena sesungguhnya dana APBD hingga dana donasi adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan," tutur dia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta sebelumnya telah menyatakan bahwa pemprov kerap berkerja sama dengan ACT.
Dalam kerja sama tersebut, Riza mengaku tidak pernah menemukan hambatan.
"Memang kita ada beberapa kali melakukan kerja sama dengan pihak swasta, pihak-pihak lain. Karena kan Pemprov selalu berkolaborasi dengan semua pihak termasuk swasta, komunitas, penggiat, dan lain sebagainya, termasuk dengan ACT," paparnya, Senin (4/7/2022).
"Selama kita bekerja sama selama ini tidak masalah, semuanya baik-baik saja dengan ACT," sambung dia.
Terkini, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyusul adanya dugaan penyelewengan dana.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan, alasan pencabutan izin dilakukan lantaran adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, termasuk soal besaran potongan uang donasi per tahun.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.