Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Didesak Ungkap Pola Kerja Sama dengan ACT

Kompas.com - 06/07/2022, 20:33 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak untuk mengungkapkan pola kerja samanya dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Desakan tersebut datang dari anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Idris Ahmad, Rabu (6/7/2022), berkait dugaan penyelewengan dana oleh ACT.

Menurut Idris, usai dugaan penyelewengan dana itu mencuat, inilah waktu yang tepat bagi Pemprov DKI  untuk mengungkap kerja sama dengan ACT.

"Jadikan momentum untuk membuka seterang-terangnya. Selama ini banyak yang bertanya bagaimana pola kolaborasi antara pihak ketiga (ACT) dengan Pemprov DKI," paparnya kepada awak media, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Wagub DKI Tegaskan Pemprov Tak Kerja Sama dengan ACT soal Penyelenggaraan Kurban

Ia menilai ACT perlu dimasukkan ke daftar hitam kerja sama oleh Pemprov DKI Jakarta, jika yayasan tersebut memang menyelewengkan dana.

Menurut Idris, saat ini terdapat banyak yayasan dengan tata kelola yang mengedepankan penerima manfaat.

"Jika benar biaya operasional sangat besar, bahkan tak wajar, jadikan catatan. Jika perlu, (ACT) masukkan ke dalam daftar hitam kerja sama," sebut dia.

"Saya yakin masih banyak lembaga kemanusiaan yang punya tata kelola mengedepankan penerima manfaat," imbuhnya.


Baca juga: Izin ACT Dicabut karena Dugaan Penyelewengan Dana, Bagaimana Aturan Donasi di Indonesia?
Dalam kesempatan itu, Idris menyatkan bahwa Pemprov DKI memang harus mengungkap kerja samanya dengan ACT. Kemudian, biarkan masyatakat yang menilai.

"Biarkan publik menilai karena sesungguhnya dana APBD hingga dana donasi adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan," tutur dia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta sebelumnya telah menyatakan bahwa pemprov kerap berkerja sama dengan ACT.

Dalam kerja sama tersebut, Riza mengaku tidak pernah menemukan hambatan.

"Memang kita ada beberapa kali melakukan kerja sama dengan pihak swasta, pihak-pihak lain. Karena kan Pemprov selalu berkolaborasi dengan semua pihak termasuk swasta, komunitas, penggiat, dan lain sebagainya, termasuk dengan ACT," paparnya, Senin (4/7/2022).

"Selama kita bekerja sama selama ini tidak masalah, semuanya baik-baik saja dengan ACT," sambung dia.

Terkini, Kementerian Sosial (Kemensos)  mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyusul adanya dugaan penyelewengan dana.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan, alasan pencabutan izin dilakukan lantaran adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, termasuk soal besaran potongan uang donasi per tahun.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com