JAKARTA, KOMPAS.com - PT Karya Cipta Nusantara (KCN) diminta mengosongkan batu bara serta muatannya di Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Hal itu imbas dari pencabutan izin lingkungan PT KCN oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta lantaran tak dapat memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat debu batu bara di kawasan Marunda.
Permintaan pengosongan batu bara beserta muatannya itu sudah berdasarkan hasil audiensi antara warga Rumah Susun (Rusun) Marunda yang didampingi LBH Jakarta dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, dan Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, Rabu (6/7/2022).
"Akan dibuat rencana teknis pengosongan batu bara dan muatan batu bara di stockpile dalam bentuk SOP," ujar Pengacara Publik LBH Jihan Fauziah di Kantor Dinas LH DKI, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu.
Baca juga: Terima Surat Terkait Pencabutan Izin Lingkungan PT KCN, OP Tanjung Priok: Kami Masih Koordinasi
SOP akan dibuat Dinas LH DKI bersama KSOP Marunda dan OP Tanjung Priok. Setelah jadi, SOP akan diserahkan ke warga Rusun Marunda.
"Untuk transparansi. Nanti warga juga melihat bagaimana SOP pengosongannya, jangan sampai merugikan warga juga. Itu sebagai bentuk komitmen keterbukaan dari pihak yang berwenang, supaya warga dilibatkan dan memberikan respons terhadap SOP tersebut," ucap Jihan.
Pembuatan SOP ditargetkan rampung dalam dua hari usai audiensi yang dilakukan Rabu ini. Setelah itu, pengosongan batu bara dan muatan batu bara bisa dilakukan.
Dalam kesempatan yang sama, pihak KSOP Marunda siap mengawal proses pengosongan batu bara dan muatan batu bara PT KCN di Pelabuhan Marunda.
Baca juga: Izin Lingkungan PT KCN Dicabut, Warga: Momentum Pemprov DKI Cek Lagi Izin Usaha di Pelabuhan Marunda
"Kami mendukung, kami juga harus menjaga lingkungan hidup," ujar Kepala KSOP Kelas IV Marunda, Patrick Pardede.
Sebelumnya, Dinas LH DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT KCN.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022.
Dengan dicabutnya izin tersebut, maka aktivitas bongkar muat komoditas curah oleh PT KCN di Pelabuhan Marunda dibekukan.
"Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022," kata Asep dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).
"Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.