JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan mediasi dengan pihak pengelola Rumah Susun (Rusun) Jatinegara Barat, Jakarta Timur.
Adapun mediasi dilakukan terkait satu keluarga hendak diusir dari rusun Jatinegara Barat karena anak sulung orangtua yang tinggal di rumah tersebut adalah pelaku pembuangan anak.
"Sedang kami lakukan mediasi oleh pihak perumahan untuk diberikan solusi," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Riza berjanji akan bijak dalam menangani kasus ini dan memberiak solusi terbaik bagi semua pihak.
"Jadi kami akan bijak menanganinya membantunya supaya tidak ada masalah dan keribuatan di kemudian hari," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Dwiyanti Chotifah mengatakan, permintaan agar keluarga Amran dikeluarkan itu dilayangkan warga ke pihaknya sejak pertengahan Juni 2022.
"Banyak warga Rusun yang WA (WhatsApp) ke saya. Minta pertanggungjawaban sebagai pengelola, karena ini kasus kriminal," kata Dwiyanti di Jakarta Timur, Sabtu (2/7/2022), dikutip dari Tribun Jakarta.
Baca juga: Pelaku Pembuangan Anak yang Hendak Diusir dari Rusun Jatinegara Barat Segera Dinikahkan
Kasus kriminal yang dimaksud, yakni putri sulung Amran, MS (19), membuang bayinya di tepi Kali Ciliwung, wilayah Kampung Pulo, Jatinegara, pada 1 Juni 2022.
MS telah ditetapkan menjadi tersangka dan sekarang sedang menunggu proses persidangan.
Isi pesan WhatsApp yang dikirimkan penghuni Rusun tempat keluarga MS tinggal tersebut di antaranya "kenapa pihak pengelola tidak menindak tegas dengan mengosongkan hunian'.
Kemudian, "Mohon sebagai pengelola harus membersihkan segala bentuk kriminal. Apa lagi ini perbuatan maksiat dan biadab. Saya ingin Rusun benar-benar bersih dari segala bentuk kejahatan".
Para penghuni rusun yang melayangkan protes meminta keluarga MS diusir karena menganggap tindakan MS melahirkan bayi di toilet rusun lalu membuang korban sudah mengganggu kenyamanan.
Chotifah mengatakan, pihaknya lalu menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.
"Jadi di dalam pergub itu ada larangan (penyewa rusun) melakukan perbuatan kriminal seperti memakai atau menggunakan narkoba, atau berbuat maksiat. Itu menjadi dasar kami dalam bekerja," kata Dwiyanti, saat dihubungi, Senin (4/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.