'
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Semula pada Selasa (5/7/2022), Tito melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 menaikkan status PPKM Jabodetabek dari semula level 1 menjadi level 2.
Dengan naiknya level PPKM, maka artinya aktivitas kegiatan masyarakat di berbagai sektor akan dibatasi.
Namun sehari setelahnya, Tito kembali merilis Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang mengembalikan PPKM Jabodetabek ke level 1.
Aturan terbaru itu berlaku dari 6 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Baca juga: Berubah dalam Sehari, PPKM Jabodetabek Kembali Jadi Level 1
Dengan demikian, hampir seluruh aktivitas warga di Jabodetabek tetap akan diizinkan berkapasitas penuh dalam sebulan kedepan.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal membeberkan alasan berubahnya status PPKM Jabodetabek hanya dalam waktu 24 jam itu.
Syafrizal mengatakan, awalnya pemerintah pusat menetapkan Jabodetabek masuk PPKM level 2 berdasarkan indikator transmisi komunitas.
Namun Kemendagri melihat bahwa terjadi tren penurunan kasus dalam sepekan terakhir.
"Dalam satu minggu terakhir kami melihat terjadi tren pelandaian yang mengindikasikan wilayah aglomerasi jabodetabek telah melewati puncak (penularan)," kata Syafrizal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Ini Alasan Kemendagri Ralat PPKM Jabodetabek, Berubah dari Level 2 ke Level 1 Dalam Sehari
Dengan perkembangan tersebut, Kemendagri memperkirakan wilayah aglomerasi jabodetabek dapat kembali ke level 1 dalam satu atau dua pekan ke depan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.