JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembuangan anak oleh MS (19) kini memasuki babak baru.
Pelaku yang kini telah ditahan polisi itu rencananya akan segera dinikahkan dengan pria yang menghamilinya di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (7/6/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berdasarkan informasi yang dia terima.
"Kasusnya (pembuangan anak) sudah ditangani oleh Polres setempat, dan hubungannya kedua anak ini, lelaki dan perempuan sudah dilakukan mediasi secara kekeluargaan dan informasi yang saya terima, akan segera dinikahkan," kata Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Diberitakan sebelumnya, bayi yang dibuang oleh MS akhirnya dirawat oleh orangtua pelaku yang tinggal di rumah susun (rusun) Jatinegara Barat, Jakarta Timur.
Baca juga: Satu Keluarga Hendak Diusir dari Rusun Jatinegara Barat, Pemprov DKI Mediasi dengan Pengelola
Pengelola rusun diketahui berniat memutus kontrak dengan orangtua MS karena anaknya telah melakukan tindak kriminal dengan membuang bayi itu. Orangtua MS yang telah tinggal di rusun itu sekian lama menolak untuk pindah.
Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta ingin membantu mencarikan solusi dan titik tengah dari perkara tersebut.
"Jadi kami akan bijak menanganinya membantunya supaya tidak ada masalah dan keributan di kemudian hari," ujar Riza.
Amran (50), ayah dari MS, beserta istri dan cucunya kini terancam diusir oleh pihak Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS). Hal tersebut diketahui berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan pada 27 Juni 2022.
Dalam dokumen yang diterima Kompas.com, surat bernomor 3915/RR.02.01 itu berisi tentang pemutusan perjanjian sewa menyewa unit hunian.
Baca juga: Pelaku Pembuangan Anak yang Hendak Diusir dari Rusun Jatinegara Barat Segera Dinikahkan
Dirinya pun mempertanyakan alasan pihak pengelola rusun mengusir keluarganya.
Padahal, ia sedang mengurus cucunya yang baru lahir.
Adapun cucu itu merupakan bayi yang dibuang di tepi Kali Ciliwung, wilayah Kampung Pulo, Jatinegara, pada 1 Juni 2022.
Arman menduga, ia dan keluarganya diminta keluar karena kasus itu.
"Yang saya pertanyakan kepada pihak pengelola kenapa tidak melihat bahwa saya ini sedang mengurus bayi yang jadi permasalahan tadi?" kata Arman.
"Itu bayi kan dibuang ke kali dan sekarang kami merawatnya, melalui kakek dan neneknya, kok sekarang kami malah diusir?" tutur dia.
Arman mengatakan, pihak pengelola rusun seharusnya memberikan solusi, bukan malah mengusir.
Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Dwiyanti Chotifah pun kemudian buka suara.
Ia mengatakan, permintaan agar keluarga Amran dikeluarkan itu sudah dilayangkan warga ke pihaknya sejak pertengahan Juni 2022.
Dwiyanti mengatakan, banyak warga rusun yang memberikan pesan singkat melalui WhatsApp kepadanya selaku pengelola dari Rusun Jatinegara Barat.
"Banyak warga Rusun yang WA (WhatsApp) ke saya. Minta pertanggungjawaban sebagai pengelola, karena ini kasus kriminal," kata Dwiyanti.
Isi pesan WhatsApp yang dikirimkan penghuni Rusun tempat keluarga MS tinggal tersebut di antaranya "kenapa pihak pengelola tidak menindak tegas dengan mengosongkan hunian".
Kemudian, "Mohon sebagai pengelola harus membersihkan segala bentuk kriminal. Apa lagi ini perbuatan maksiat dan biadab. Saya ingin Rusun benar-benar bersih dari segala bentuk kejahatan".
Para penghuni rusun yang melayangkan protes meminta keluarga MS diusir karena menganggap tindakan MS melahirkan bayi di toilet rusun lalu membuang korban sudah mengganggu kenyamanan.
Dwiyanti pun mengatakan, pihaknya lalu menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.
"Jadi di dalam pergub itu ada larangan (penyewa rusun) melakukan perbuatan kriminal seperti memakai atau menggunakan narkoba, atau berbuat maksiat. Itu yang menjadi dasar kami dalam bekerja," ucap Dwiyanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.