Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Pembuangan Bayi ke Pinggir Kali Ciliwung, Pelaku Akan Dinikahkan di Polsek Jaktim

Kompas.com - 07/07/2022, 07:46 WIB
Joy Andre,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembuangan anak oleh MS (19) kini memasuki babak baru.

Pelaku yang kini telah ditahan polisi itu rencananya akan segera dinikahkan dengan pria yang menghamilinya di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (7/6/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berdasarkan informasi yang dia terima.

"Kasusnya (pembuangan anak) sudah ditangani oleh Polres setempat, dan hubungannya kedua anak ini, lelaki dan perempuan sudah dilakukan mediasi secara kekeluargaan dan informasi yang saya terima, akan segera dinikahkan," kata Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Diberitakan sebelumnya, bayi yang dibuang oleh MS akhirnya dirawat oleh orangtua pelaku yang tinggal di rumah susun (rusun) Jatinegara Barat, Jakarta Timur. 

Baca juga: Satu Keluarga Hendak Diusir dari Rusun Jatinegara Barat, Pemprov DKI Mediasi dengan Pengelola

Pengelola rusun diketahui berniat memutus kontrak dengan orangtua MS karena anaknya telah melakukan tindak kriminal dengan membuang bayi itu. Orangtua MS yang telah tinggal di rusun itu sekian lama menolak untuk pindah.

Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta ingin membantu mencarikan solusi dan titik tengah dari perkara tersebut.

"Jadi kami akan bijak menanganinya membantunya supaya tidak ada masalah dan keributan di kemudian hari," ujar Riza.

Diusir dari rusun

Amran (50), ayah dari MS, beserta istri dan cucunya kini terancam diusir oleh pihak Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS). Hal tersebut diketahui berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan pada 27 Juni 2022.

Dalam dokumen yang diterima Kompas.com, surat bernomor 3915/RR.02.01 itu berisi tentang pemutusan perjanjian sewa menyewa unit hunian.

Baca juga: Pelaku Pembuangan Anak yang Hendak Diusir dari Rusun Jatinegara Barat Segera Dinikahkan

Dirinya pun mempertanyakan alasan pihak pengelola rusun mengusir keluarganya.

Padahal, ia sedang mengurus cucunya yang baru lahir.

Adapun cucu itu merupakan bayi yang dibuang di tepi Kali Ciliwung, wilayah Kampung Pulo, Jatinegara, pada 1 Juni 2022.

Arman menduga, ia dan keluarganya diminta keluar karena kasus itu.

"Yang saya pertanyakan kepada pihak pengelola kenapa tidak melihat bahwa saya ini sedang mengurus bayi yang jadi permasalahan tadi?" kata Arman.

"Itu bayi kan dibuang ke kali dan sekarang kami merawatnya, melalui kakek dan neneknya, kok sekarang kami malah diusir?" tutur dia.

Arman mengatakan, pihak pengelola rusun seharusnya memberikan solusi, bukan malah mengusir.

Baca juga: Bantah Keluarganya Didesak Keluar dari Rusun Jatinegara Barat, Amran: Tetangga Kaget dan Minta Kami Jangan Pindah

Pengelola rusun buka suara

Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Dwiyanti Chotifah pun kemudian buka suara.

Ia mengatakan, permintaan agar keluarga Amran dikeluarkan itu sudah dilayangkan warga ke pihaknya sejak pertengahan Juni 2022.

Dwiyanti mengatakan, banyak warga rusun yang memberikan pesan singkat melalui WhatsApp kepadanya selaku pengelola dari Rusun Jatinegara Barat.

"Banyak warga Rusun yang WA (WhatsApp) ke saya. Minta pertanggungjawaban sebagai pengelola, karena ini kasus kriminal," kata Dwiyanti.

Isi pesan WhatsApp yang dikirimkan penghuni Rusun tempat keluarga MS tinggal tersebut di antaranya "kenapa pihak pengelola tidak menindak tegas dengan mengosongkan hunian".

Baca juga: Curahan Hati Warga Rusun Jatinegara Barat, Rawat Cucu yang Sempat Dibuang Anaknya, Kini Hendak Diusir

Kemudian, "Mohon sebagai pengelola harus membersihkan segala bentuk kriminal. Apa lagi ini perbuatan maksiat dan biadab. Saya ingin Rusun benar-benar bersih dari segala bentuk kejahatan".

Para penghuni rusun yang melayangkan protes meminta keluarga MS diusir karena menganggap tindakan MS melahirkan bayi di toilet rusun lalu membuang korban sudah mengganggu kenyamanan.

Dwiyanti pun mengatakan, pihaknya lalu menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.

"Jadi di dalam pergub itu ada larangan (penyewa rusun) melakukan perbuatan kriminal seperti memakai atau menggunakan narkoba, atau berbuat maksiat. Itu yang menjadi dasar kami dalam bekerja," ucap Dwiyanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com