Lebih lanjut, Yogen berujar, hal itu juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan jasad korban. Dokter forensik menyatakan bahwa kondisi paru-paru korban bersih.
"Kalau masih hidup kan di dalam air itu kemungkinan (organ di tubuh korban) ada air masuk situ, tapi tidak ditemukan. Paru-paru bersih dan jantung juga bersih semua," tutur Yogen.
Yogen mengatakan, hasil visum tersebut nantinya akan dijadikan alat bukti tambahan. Bahkan, pasal yang menjerat pelaku bisa berubah ataupun bertambah.
"Nanti setelah hasil visum kemungkinan enam hari dari dokter. Ini akan digunakan sebagai salah satu alat bukti untuk menjerat pelaku, nanti kami tentukan pasalnya," ujar Yogen.
Baca juga: Polisi Pastikan Perempuan yang Dicekik Pacar Sudah Tewas Sebelum Dibuang ke Kali Krukut
Untuk sementara ini, dikatakan Yogen, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kemarin sudah ditentukan Pasal 338 atau 340. Nanti pembuktiannya, kami lihat dari keterangan tersangka maupun dari saksi lain, apakah pembunuhan ini dilakukan secara direncanakan atau emang spontanitas. Nanti akan kami buktikan dari keterangan-keterangan di BAP nanti," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.