JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pembuangan bayi di Kali Ciliwung MS (19) resmi menikah dengan kekasihnya yakni N (20) di aula lantai 6 Mapolres Jakarta Timur pada Kamis (7/7/2022) pagi pukul 10.45 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan bahwa pernikahan tersebut murni diinisiasi oleh kedua belah pihak keluarga.
"Yang pasti, kami hanya mengakomodir. Walaupun memang yang bersangkutan sudah bersalah, tetapi setidaknya sekarang sudah sah (pernikahannya)," ucap Budi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022).
Budi juga menuturkan bahwa prosesi pernikahan itu dijalankan agar status bayi tersebut jelas dan hak-haknya terpenuhi.
"Ada permohonan (pernikahan) dari pihak keluarga, agar anak tersebut mendapat surat-surat yang jelas," tuturnya.
Baca juga: Mahasiswi Tersangka Pembuang Bayi di Kali Ciliwung Resmi Dinikahkan di Polres Jaktim
Meski begitu, Budi mengatakan bahwa status MS sebagai tersangka tidak akan gugur dan proses hukum terhadap MS akan tetap berlanjut.
"Jadi tetap, proses hukum tetap berjalan. Ya, nanti setelah proses hukum berjalan, setelah selesai, baru nanti (tersangka) kembali ke rumahnya," ujar Budi.
Sebelumnya, MS ditetapkan menjadi tersangka pembuangan bayi yang ditemukan warga di Kali Ciliwung, Kecamatan Jatinegara pada 1 Juni 2022 lalu.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini menuturkan bahwa MS membungkus bayi itu dengan daster dan plastik.
Ia kemudian memesan ojek untuk pergi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Baca juga: Satu Keluarga Hendak Diusir dari Rusun Jatinegara Barat, Pemprov DKI Mediasi dengan Pengelola
Dalam perjalanan menuju RSCM, pelaku membuang bayi itu. Setelah itu, pelaku menuju RSCM untuk berobat. Sri menyebutkan, pelaku mengalami pendarahan hebat dan harus dirawat di RSCM.
Polisi pun menetapkan mahasiswi pembuang bayi di tepi Kali Ciliwung itu sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
MS dijerat Pasal 306 dan atau 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 UU Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.