JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menjemput paksa selebgram Medina Zein terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap selebgram Marissya Icha.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, tindakan penjemputan paksa dilakukan setelah penyidik menetapkan Medina Zein sebagai tersangka.
"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah dalam kasus laporan korban Marissya Icha," ujar Zulpan melalui pesan singkat, Kamis (7/7/2022).
Dalam penjemputan paksa tersebut, kata Zulpan, penyidik akan membawa Medina Zein terlebih dahulu ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Setelah itu, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk periksa kesehatan, kemudian dilanjutkan giat tahap dua pelimpahan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaksel," kata Zulpan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Medina Zein sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik Marissya Icha.
Baca juga: Mahasiswi Tersangka Pembuang Bayi di Kali Ciliwung Resmi Dinikahkan di Polres Jaktim
Zulpan membenarkan perihal penetapan status tersangka Medina dalam kasus tersebut.
"Iya benar, saat ini statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka," kata Zulpan, Rabu (5/1/2022).
Adapun Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Remaja Citayam Berbondong-Bondong Nongkrong di Terowongan Kendal, Anies: Bukti Jakarta Inklusif
Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas bermerek tapi palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha.
Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marissya Icha meminta Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.
Namun, Marissya Icha justru mengaku mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
Sementara itu, Medina Zein melaporkan balik Marissya Icha atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun Instagram @marrisyaicha.
Laporan tersebut Medina Zein layangkan bersama kuasa hukumnya, Machi Achmad, ke Polda Metro Jaya pada 16 September 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.