Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/07/2022, 13:10 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menjemput paksa selebgram Medina Zein terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap selebgram Marissya Icha.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, tindakan penjemputan paksa dilakukan setelah penyidik menetapkan Medina Zein sebagai tersangka.

"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah dalam kasus laporan korban Marissya Icha," ujar Zulpan melalui pesan singkat, Kamis (7/7/2022).

Dalam penjemputan paksa tersebut, kata Zulpan, penyidik akan membawa Medina Zein terlebih dahulu ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Baca juga: Sopir Truk Rekayasa Perampokan terhadap Dirinya, Polisi Buru Rekan Pelaku yang Bawa Kabur 25 Ton Gula

Setelah itu, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk periksa kesehatan, kemudian dilanjutkan giat tahap dua pelimpahan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaksel," kata Zulpan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Medina Zein sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik Marissya Icha.

Baca juga: Mahasiswi Tersangka Pembuang Bayi di Kali Ciliwung Resmi Dinikahkan di Polres Jaktim

Zulpan membenarkan perihal penetapan status tersangka Medina dalam kasus tersebut.

"Iya benar, saat ini statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka," kata Zulpan, Rabu (5/1/2022).

Adapun Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Remaja Citayam Berbondong-Bondong Nongkrong di Terowongan Kendal, Anies: Bukti Jakarta Inklusif

Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas bermerek tapi palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha.

Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marissya Icha meminta Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.

Namun, Marissya Icha justru mengaku mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Sementara itu, Medina Zein melaporkan balik Marissya Icha atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun Instagram @marrisyaicha.

Laporan tersebut Medina Zein layangkan bersama kuasa hukumnya, Machi Achmad, ke Polda Metro Jaya pada 16 September 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Dipukul dan Ancam Tak Diberi Uang Jajan, Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga 18 Kali

Dipukul dan Ancam Tak Diberi Uang Jajan, Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga 18 Kali

Megapolitan
Disdik DKI Sebut Tak Ada Pemotongan Gaji Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim

Disdik DKI Sebut Tak Ada Pemotongan Gaji Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim

Megapolitan
Paradoks Perayaan Hari Guru dan Mereka yang Diabaikan Kesejahteraannya

Paradoks Perayaan Hari Guru dan Mereka yang Diabaikan Kesejahteraannya

Megapolitan
Antisipatif dan Inovatif, Terobosan Pj Heru Selama Memimpin Jakarta Raih Penghargaan

Antisipatif dan Inovatif, Terobosan Pj Heru Selama Memimpin Jakarta Raih Penghargaan

Megapolitan
Guru SDN Malaka Jaya 10 Digaji Rp 300.000, Walkot Jaktim: Nanti Saya yang Ngomong Salah...

Guru SDN Malaka Jaya 10 Digaji Rp 300.000, Walkot Jaktim: Nanti Saya yang Ngomong Salah...

Megapolitan
Tanam Ribuan Pohon di Pulogadung, Jokowi: Mengatasi Polusi yang Kita Rasakan

Tanam Ribuan Pohon di Pulogadung, Jokowi: Mengatasi Polusi yang Kita Rasakan

Megapolitan
Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Pesisir Jakarta hingga 2 Desember 2023

Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Pesisir Jakarta hingga 2 Desember 2023

Megapolitan
Wali Kota Jaksel Klaim Anak Asli Manggarai Diam dan Tak Terhasut dalam Tawuran Senin Dini Hari

Wali Kota Jaksel Klaim Anak Asli Manggarai Diam dan Tak Terhasut dalam Tawuran Senin Dini Hari

Megapolitan
Anak di Tangsel 18 kali Diperkosa Ayah Kandungnya hingga Hamil

Anak di Tangsel 18 kali Diperkosa Ayah Kandungnya hingga Hamil

Megapolitan
Mengadu ke DPRD DKI, Warga Keluhkan Usaha Kuliner di Jalan Tulodong Bikin Macet dan Bising

Mengadu ke DPRD DKI, Warga Keluhkan Usaha Kuliner di Jalan Tulodong Bikin Macet dan Bising

Megapolitan
Parpol Pasang Alat Kampanye di Jalan Protokol Bekasi, Bawaslu Bakal Beri Imbauan

Parpol Pasang Alat Kampanye di Jalan Protokol Bekasi, Bawaslu Bakal Beri Imbauan

Megapolitan
Cerita Warga Kampung Tanah Merah 7 Tahun Hidup di Tenda Setelah Digusur Pemerintah

Cerita Warga Kampung Tanah Merah 7 Tahun Hidup di Tenda Setelah Digusur Pemerintah

Megapolitan
Para Pemuda yang Ikut “Gathering” Pemkot Jaksel Diklaim Tak Terlibat Tawuran Terakhir di Manggarai

Para Pemuda yang Ikut “Gathering” Pemkot Jaksel Diklaim Tak Terlibat Tawuran Terakhir di Manggarai

Megapolitan
Damkar DKI Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya

Damkar DKI Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya

Megapolitan
IPW: Penahanan Firli Bahuri Sebaiknya Tunggu Hasil Sidang Praperadilan

IPW: Penahanan Firli Bahuri Sebaiknya Tunggu Hasil Sidang Praperadilan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com