JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kebon Jeruk menangkap seorang wanita berinisial SN, yang mempertontonkan tindakan asusila melalui live streaming atau siaran langsung di aplikasi media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, SN saat ini masih berstatus mahasiswi di salah satu universitas di Jakarta.
SN sudah tiga bulan terjun ke dunia pornografi melalui siaran langsung di aplikasi Mango Live.
Baca juga: Seorang Wanita dan Agensinya Ditangkap akibat Siarkan Aksi Pornografi di Media Sosial
Setiap bulannya, SN mengaku menerima gaji bersih Rp 30 juta per bulan dari bekerja sebagai model.
"Pelaku sudah melakukan live streaming selama tiga bulan dengan penghasilan kurang lebih Rp 30 juta per bulan. Nama akun di aplikasi di Mango Live bernama Miranda," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (7/7/2022).
Selama tiga bulan menjadi model pornografi, SN disebut sudah melakukan siaran sebanyak 50 kali.
"Pelaku SN selama kurang lebih tiga bulan terakhir, sudah melakukan live sebanyak 50 kali," imbuh Pasma.
SN merupakan model dari agensi Unicorn Management. Oleh karena itu, selain SN, polisi juga menangkap RH, yang berperan sebagai agensi yang mengelola dan menggaji talent seperti SN.
Baca juga: Kerap Nongkrong di Dukuh Atas, Remaja Citayam Diimbau Jangan Buat Kegaduhan
Pasma menjelaskan, Unicorn Management merupakan sebuah sub agensi dari sebuah manajemen talent yang berbasis di luar negeri.
Kata Pasma, manajemen meraup hingga Rp 25 juta untuk sekali siaran. Aksi itu sudah berlangsung sejak 6 bulan lalu.
"Pelaku sudah melakukan selama kurang lebih 6 bulan dengan penghasilan Rp 25 juta. Dan dari pengakuan sekitar ada 150 talent," kata Pasma.
RH biasa mencari talent dari akun sosial media. Melihat targetnya, RH kemudian mengajak orang tersebut bergabung melalui pesan singkat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 29 JO Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 36 JO Pasal 10 UU RI nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 JO Pasal 27 Ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.