Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Sebut Capaian Vaksinasi Booster di Jakarta Baru 50 Persen: Harus Ditingkatkan

Kompas.com - 07/07/2022, 16:48 WIB
Sania Mashabi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster di Ibu Kota baru mencapai 50 persen.

Angka itu, kata dia, masih harus terus ditingkatkan untuk mencegah penularan Covid-19. Oleh karena itu, Anies mengimbau masyarakat untuk segera mendapatkan vaksin booster.

"Jakarta saat ini 50 persen yang sudah booster, kita harus tinggikan, tingkatkan. Saya katakan warga Jakarta untuk menyegerakan untuk yang belum booster, untuk melakukan booster," kata Anies di Taman Ismail Marzuki, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Jakarta Sempat Sumbang Kasus Covid-19 Terbanyak, Pemprov Didesak Segerakan Vaksinasi Booster

Anies juga angkat bicara mengenai diubahnya level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level dua ke level satu.

Adapun perubahan level itu dilakukan dalam kurun waktu satu hari setelah pemerintah pusat memutuskan untuk menaikkan level PPKM ke level 2 pada Senin (4/7/2022).

Menurut Anies, penularan Covid-19 bukan karena level PPKM yang diterapkan di satu daerah.

"Penularan itu tidak berhenti karena statusnya berubah, apakah (level) 1 atau 2, penularan akan terjadi karena interaksi kita," ujar dia.

Baca juga: Status PPKM Berubah dalam Sehari, Epidemiolog Kritik Kebijakan Penanganan Covid-19 yang Tak Konsisten

Oleh sebab itu, Anies mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan dan segera melakukan vaksinasi booster.

Sebelumnya, pemerintah pusat meralat kembali penerapan level PPKM di DKI Jakarta dari level 2 menjadi level 1.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Jawa Bali.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten atau kota dengan kriteria level satu," demikian yang tertulis dalam Inmendagri, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: PPKM Level 2 Jabodetabek yang Hanya Bertahan 24 Jam, Lalu Direvisi ke Level 1...

Adapun pelaksanaan PPKM level 1 ini harus diterapkan di semua wilayah Jakarta, mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Kebijakan ini berlaku dari 6 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com