JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait diubahnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 2 ke level 1.
Perubahan level itu dilakukan dalam kurun waktu satu hari setelah Pemerintah Pusat memutuskan untuk menaikan level PPKM ke Level 2 pada Senin (4/7/2022).
Menurut Anies, penularan Covid-19 bukan karena level PPKM yang diterapkan di satu daerah.
Baca juga: Epidemiolog Sebut Penerapan PPKM Jabodetabek Kembali ke Level 1 sebagai Langkah yang Tepat
"Penularan itu tidak berhenti karena statusnya berubah, apakah satu atau dua penularan akan terjadi karena interaksi kita," kata Anies di Taman Ismail Marzuki, Kamis (7/7/2022).
Anies pun mengimbau masyarakat untuk segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster untuk mencegah penularan Covid-19.
Sebab, kata dia, saat ini capaian vaksinasi booster Covid-19 di Jakarta baru mencapai 50 persen.
"Kita harus tinggikan, tingkatkan. Saya katakan warga Jakarta untuk menyegerakan untuk yang belum booster, untuk melakukan booster," ujar dia.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat meralat kembali penerapan level PPKM di DKI Jakarta dari level 2 menjadi level 1.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mengeri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Jawa Bali.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten atau kota dengan kriteria level satu," demikian yang tertulis dalam Inmendagri, Rabu (6/7/2022).
Adapun pelaksanaan PPKM level 1 ini harus diterapkan di semua wilayah Jakarta mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
Kebijakan ini berlaku dari 6 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.