Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Keluarga Hendak Diusir dari Rusun, Wagub DKI: Tidak Bijak yang Tak Bersalah Ikut Kena Sanksi

Kompas.com - 07/07/2022, 18:21 WIB
Sania Mashabi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai, satu keluarga yang hendak diusir dari Rumah Susun (Rusun) Jatinegara Barat tidak seharusnya diusir.

Sebab, kata dia, anak sulung dari keluarga tersebut sudah dihukum dengan ditetapkan sebagai tersangka pembuangan.

Seperti diketahui, sekeluarga diusir karena anak sulung keluarga tersebut telah membuang anak kandungnya.

Baca juga: Mahasiswi Tersangka Pembuang Bayi di Kali Ciliwung Dinikahkan, Proses Hukumnya Tetap Berlanjut

"Jadi kalau memang nanti anak ini menurut aparat hukum bersalah tentu anak ini yang memang harus mendapatkan hukumannya, sanksinya, sesuai dengan ketentuan aturan," kata Riza di Mapolresto Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022).

"Tetapi pihak lain, keluarga yang tidak bersalah, tentu juga tidak bijak kalau diikut sertakan untuk menerima sanksi," lanjut dia.

Menurut Riza, sanksi itu harus diberikan kepada orang bersalah. Tidak bijak jika harus diberikan pada satu keluarga yang tidak bersalah.

Apalagi bayi yang dibuang oleh ibunya itu harus dirawat dengan baik.

"Alhamdulillah trims pak Kapolres, pihak RS Kramat Jati Polri juga sudah menjaga, merawatnya alhamdulillah akhirnya anak ini hidup, selamat, sehat sampai hari ini," ujar dia.

Baca juga: Nikahkan Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Polres Jaktim, Polisi: Murni Inisiatif Keluarga

Sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Dwiyanti Chotifah mengatakan, permintaan agar keluarga Amran dikeluarkan itu dilayangkan warga ke pihaknya sejak pertengahan Juni 2022.

"Banyak warga Rusun yang WA (WhatsApp) ke saya. Minta pertanggungjawaban sebagai pengelola, karena ini kasus kriminal," kata Dwiyanti di Jakarta Timur, Sabtu (2/7/2022), dikutip dari Tribun Jakarta.

Kasus kriminal yang dimaksud, yakni putri sulung Amran, MS (19), membuang bayinya di tepi Kali Ciliwung, wilayah Kampung Pulo, Jatinegara, pada 1 Juni 2022.

MS telah ditetapkan menjadi tersangka dan sekarang sedang menunggu proses persidangan.

Baca juga: Mahasiswi Tersangka Pembuang Bayi di Kali Ciliwung Resmi Dinikahkan di Polres Jaktim

Isi pesan WhatsApp yang dikirimkan penghuni Rusun tempat keluarga MS tinggal tersebut di antaranya "kenapa pihak pengelola tidak menindak tegas dengan mengosongkan hunian".

Kemudian, "Mohon sebagai pengelola harus membersihkan segala bentuk kriminal. Apa lagi ini perbuatan maksiat dan biadab. Saya ingin Rusun benar-benar bersih dari segala bentuk kejahatan".

Para penghuni rusun yang melayangkan protes meminta keluarga MS diusir karena menganggap tindakan MS melahirkan bayi di toilet rusun lalu membuang korban sudah mengganggu kenyamanan.

Chotifah mengatakan, pihaknya lalu menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.

"Jadi di dalam pergub itu ada larangan (penyewa rusun) melakukan perbuatan kriminal seperti memakai atau menggunakan narkoba, atau berbuat maksiat. Itu menjadi dasar kami dalam bekerja," kata Dwiyanti, saat dihubungi, Senin (4/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com