JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak hampir 3.000 kendaraan roda empat mengikuti layanan uji emisi gratis di Jakarta Barat selama tiga hari terakhir.
"Ada sekitar 2.945 kendaraan yang mengikuti layanan uji emisi di Jakarta Barat," kata Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Heri Permana saat dihubungi wartawan, Kamis (7/7/2022) siang.
Baca juga: Uji Emisi Gratis Digelar di Sekitar Taman Cattleya Kemanggisan Hari Ini
Heri mengatakan, jumlah tersebut melampaui target kendaraan yang mengikuti layanan uji emisi gratis.
"Target kita 2.600 kendaraan, berarti kita berhasil melewati target," kata dia.
Menurut Heri, sejak digelar pada Selasa (5/7/2022), jumlah kendaraan yang diuji selalu melebihi 800 kendaraan setiap harinya.
Dari ratusan kendaraan per hari yang diuji emisinya, hanya puluhan kendaraan yang lolos dari standar pengujian.
"Hari pertama yang lolos 72 kendaraan, hari kedua 51 kendaraan. Jadi hanya sekian persen saja (yang lolos). Mungkin karena perawatan kendaraannya sudah jarang ya," kata Heri.
Baca juga: Pemkot Tangsel Dukung Rencana Kerja Sama dengan Pemprov DKI Terkait Uji Emisi
Oleh karena itu, Heri mengimbau kepada pemilik kendaarn yang tidak lolos uji agar melakukan perbaikan di bengkel.
"Kami meminta mobilnya diservis ke bengkel resmi," kata dia.
Sementara bagi pemilik kendaraan yang lolos akan mendapatkan stiker lolos uji emisi yang berlaku hingga satu tahun ke depan.
Sebelumnya, Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Barat kembali menggelar uji emisi gratis di tiga lokasi selama tiga hari berturut-turut.
Tiga lokasi uji emisi yakni Jalan Puri Lingkar Luar Kembangan, di samping mal Taman Anggrek, dan di Taman Kota Cattleya, Kebon Jeruk. Layanan uji emisi gratis dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Baca juga: Saat STNK Mobil di Jakarta Tak Bisa Diperpanjang Jika Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi...
Dalam uji emisi gratis ini, kendaraan roda empat berbahan bakar bensin maupun solar diperkenankan mengikuti pengujian.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berencana mengurangi polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota, dengan membuat kebijakan kendaraan roda empat yang tidak lolos uji emisi tidak bisa memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, pihaknya berencana menerapkan aturan pada akhir 2022.