TANGERANG, KOMPAS.com - Imigrasi Soekarno-Hatta kembali menolak keberangkatan calon jemaah haji yang visanya tidak sah.
Pada Rabu (6/7/2022), ada 39 calon jemaah haji yang ditolak keberangkatannya.
"Menyikapi maraknya penyalahgunaan visa untuk keperluan haji yang terjadi selama sepekan terakhir, Imigrasi Soekarno-Hatta memperketat pemeriksaan keimigrasian bagi calon jemaah haji," bunyi siaran pers Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta yang diterima Kompas.com, Jumat (8/7/2022).
Langkah itu dilakukan imbas penolakan 46 calon haji furoda oleh ditolak Arab Saudi terkait masalah visa.
"Penolakan keberangkatan kembali dilakukan pada Rabu, 6 Juli 2022, sebanyak 39 penumpang ditolak keberangkatannya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta," lanjut siaran pers tersebut.
Adapun rincian dari 39 penumpang tersebut, yaitu dua orang penumpang pesawat Etihad Airways (EY 475) dengan visa ziarah syakhsiyah (kunjungan pribadi), dan lima orang penumpang pesawat Batik Air (ID 7153) dengan visa wisata.
Lalu 12 orang penumpang pesawat Emirates (EK 357) dengan visa wisata, serta 20 orang penumpang pesawat Qatar Airways (QR 957) dengan visa wisata.
Baca juga: Pembangunan Terowongan Penghubung Stasiun MRT Dukuh Atas-Thamrin Nine UOB Tak Pakai APBD DKI
"Penolakan keberangkatan calon jemaah tanpa visa haji telah memenuhi prosedur pemeriksaan keimigrasian berpedoman pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 119 Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," jelas siaran pers.
Pihak Imigrasi Soekarno-Hatta akan terus berkoordinasi dengan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama RI untuk meminimalisasi risiko keberangkatan jemaah tanpa visa haji yang sah.
"Imigrasi Soekarno-Hatta pun telah meminta dukungan kepada pihak maskapai untuk tidak mencetak boarding pass penumpang calon jemaah haji jika tidak ditemukan visa haji yang sah," bunyi siaran pers itu.
Baca juga: Pemkot Depok Imbau Warga Tak Gunakan Wadah Plastik Saat Distribusikan Daging Kurban
Sebelumnya diberitakan, imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 14 WNI yang akan beribadah haji tanpa visa yang sah pada Senin (4/7/2022).
Setelah didalami, calon jemaah haji ini tidak memiliki visa haji yang sah, tetapi mengantongi Visa Amil dan Visa Turis.
"Penyalahgunaan visa dapat teridentifikasi saat menggunakan visa tempel bertuliskan turis maupun amil," ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.