JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa kondisi selebgram Medina Zein dalam kondisi sehat ketika dijemput paksa penyidik dan dibawa ke ruang tahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kepastian mengenai kondisi kesehatan Medina diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Iya sehat. Pastinya (hasilnya) sehat," tegas Zulpan kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).
Saat ini, kata Zulpan, Medina Zein yang merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ditempatkan di sel khusus perempuan.
Dia pun memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepolisian kepada tersangka kasus pencemaran nama baik dan pengancaman tersebut.
"Tidak ada yang khusus. Dia digabung dengan yang lain, di sel khusus wanita. Tentunya bercampur dengan tahanan yang kasusnya berbeda-beda," kata Zulpan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan dua berkas perkara penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh selebgram Medina Zein ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dua perkara tersebut terkait pencemaran nama baik selebgram Marissya Icha dan pengusaha Uci Flowdea yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya.
Baca juga: Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan, Selebgram Medina Zein Tiba di Rutan Polda Metro Jaya
Zulpan mengatakan, penyidik sudah merampungkan penyidikan dua kasus tersebut dan akan melimpahkan berkas tahap kedua ke kejaksaan.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menjemput paksa Medina Zein pada Kamis (7/7/2022) hari ini dan membawanya ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk pemeriksaan kesehatan.
"Medina Zein akan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk periksa kesehatan, kemudian dilanjutkan giat tahap dua pelimpahan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaksel," ujar Zulpan melalui pesan singkat, Kamis.
"Sekaligus juga hari ini akan dilakukan pelimpahan tahap dua kasus Medina Zein dalam perkaranya yang lain. Korban atas nama Uci Flowdea terkait pidana pencemaran nama baik," sambung dia.
Dalam tahapan tersebut, tersangka dan barang bukti dalam dugaan kasus pencemaran nama baik itu akan diserahkan dan menjadi tanggung jawab kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.