JAKARTA, KOMPAS.com - Berita populer Jabodetabek dimulai dari wacana tilang terhadap pengendara motor yang melakukan stut atau mendorong motor lainnya yang mogok.
Polda Metro Jaya pun membantah wacana itu dan memastikan tidak ada aturan mengenai sanksi yang diterapkan terhadap pemotor yang melakukan stut. Artikel tersebut ramai dibaca dan menjadi berita terpopuler Jabodetabek.
Kemudian, artikel tentang pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Beji, Depok, yang memasuki babak baru, juga ramai dibaca.
Penyidik Subdit Renakta Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren untuk mencari alat bukti. Artikel tersebut pun masuk dalam deretan berita populer Jabodetabek.
Berikut paparannya:
1. Stut Motor Tak Ditilang
Polda Metro Jaya memastikan tidak ada aturan mengenai sanksi yang diterapkan terhadap pemotor yang melakukan stut atau mendorong sepeda motor lain.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo saat menanggapi informasi soal ancaman sanksi tilang atau denda sebesar Rp 250.000 bagi pelaku stut motor.
"Enggak ada (sanksi terkait stut motor)," ujar Sambodo kepada Kompas.com, Sabtu (9/7/2022).
Selengkapnya baca: Polda Metro Pastikan Tidak Ada Sanksi Tilang atau Denda Rp 250.000 untuk Stut Motor
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.