Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pernyataan Anies dan Anak Buahnya soal Pencabutan Izin ACT

Kompas.com - 11/07/2022, 06:55 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan anak buahnya memberikan pernyataan berbeda soal pencabutan izin organisasi non-profit Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Anak buah Gubernur sebelumnya sudah menyatakan proses evaluasi terhadap izin operasional ACT di Jakarta sedang berjalan setelah munculnya dugaan penyelewengan donasi dana umat.

Namun, Anies belakangan menegaskan pihaknya belum melakukan langkah apapun karena masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. 

Baca juga: Penutupan 300 Rekening ACT dan Dugaan Penyelewengan Dana Korban Kecelakaan Lion Air

Evaluasi Sedang Berjalan

Pernyataan terkait evaluasi izin operasional ACT Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra, Kamis (7/7/2022).

Benni menyebut evaluasi itu dilakukan setelah setelah muncul dugaan penyelewengan donasi dana umat oleh ACT. 

"Sedang proses evaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait," kata Benni, dikutip dari Antara. 

Baca juga: Pemprov DKI Evaluasi Izin Operasional ACT di Jakarta

Adapun SKPD yang sedang memproses evaluasi izin ACT salah satunya dari Dinas Sosial DKI Jakarta.

Benni tidak mengungkapkan lebih lanjut kapan hasil evaluasi perizinan ACT akan diungkapkan ke publik.

Berdasarkan laman ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

"Izin diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," tutur Benni.

Baca juga: Baznas DKI 2 Kali Kerja Sama dengan ACT untuk Jalankan Program Pemprov DKI

ACT juga memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana.

Namun, Kementerian Sosial telah mencabut izin PUB tersebut pada Selasa (5/7/2022).

 

Tunggu Proses Hukum

Belakangan, Gubernur Anies Baswedan justru menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Oleh karena itu, Pemprov DKI tak akan terburu-buru melakukan langkah terkait pencabutan izin operasional ACT. 

"Kami menghormati proses hukum, apalagi proses audit. Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan," ujar Anies, Minggu (10/7/2022).

Baca juga: Soal Pencabutan Izin ACT, Anies: Biarkan Proses Hukum Berjalan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com