BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih belum mendistribusikan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita ke masyarakat luas.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi Tedi Hafni berasalan, pihaknya kini masih dalam tahap sosialisasi mengenai produk tersebut.
"Itu (distribusi minyak) masih dalam proses sosialiasi, bahkan siang ini ada sosialisasi dari Kementerian dan Provinsi," ujar Tedi, saat dihubungi, Senin (11/7/2022).
Pihaknya juga masih menunggu detil terkait prosedur distribusi Minyakita ke masyarakat luas nantinya. Minyakita nantinya akan dijual dengan harga murah, yakni tidak lebih dari Rp 14.000 per liter.
"Kita masih menunggu detilnya seperti apa. Kalau untuk program dari pemerintah, kemarin belum ada. Jadi, intinya kami masih menunggu proses sosialisasi. Begitu juga dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya juga, kami masih menunggu," tutur Tedy.
Meski demikian, Tedy memastikan bahwa kebutuhan pasokan minyak goreng di Kota Bekasi masih dapat terpenuhi.
"Yang jelas, kebutuhan minyak goreng di Kota Bekasi masih terpenuhi," tutup Tedy.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita, pada Rabu (6/7/2022).
Menurut Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas), minyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng.
Baca juga: Keluhkan Harga dan Kualitas Minyakita, Pedagang Pilih Beli Minyak Curah di Agen
Selain itu, minyak goreng kemasan sederhana juga akan mempermudah distribusi agar merata di seluruh Indonesia.
"Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau," katanya dalam peluncuran tersebut.
Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan. Merek tersebut telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152.
Merek Minyakita dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya dapat diperpanjang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.