JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum selebgram Marrisya Icha, Ahmad Ramzy, mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (11/7/2022) siang.
Dia datang untuk menanyakan kelanjutan penyelidikan kasus dugaan laporan palsu dengan terlapor selebgram Medina Zein.
"Karena dua laporan yang kemarin sudah selesai semua. Artinya, laporan Uci Flowdea dan Marrisya Icha terkait pencemaran dan pengancaman sudah P21," ujar Ramzy kepada wartawan, Senin.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Ramzi, penyidik sudah menaikkan kasus dugaan laporan palsu oleh Medina ke tahap penyidikan.
Namun, kata Ramzy, Medina sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi terkait dugaan kasus laporan palsu tersebut.
"Masih sebagai saksi dari hasil SP2HP di sini menyatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi belum lengkap. MZ selama ini selalu mangkir dan suaminya juga yang selalu mangkir dan telah dua kali tidak hadir," kata Ramzy.
Untuk itu, Ramzy berharap penyidik juga mengusut tuntas laporan dugaan kasus tersebut setelah selesai menyidik dua perkara lain yang menjerat Medina Zein.
Apalagi, selebgram tersebut saat ini sudah menjadi tahanan kejaksaan atas kasus pencemaran nama baik serta pengancaman, dan dititipkan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Medina Zein: Maaf kalau Ada Salah, Doakan Cepat Selesai
"Tersangka Medina Zein juga sudah berada di Polda Metro Jaya. Maka, saya mendesak kepolisian untuk bisa meneruskan laporan polisi kaitannya laporan palsu yang telah dibuat oleh Marissya Icha," ungkap Ramzi.
Diberitakan sebelumnya, Marrisya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya terkait dugaan laporan palsu ke kepolisian pada 28 Desember 2021.
Laporan tersebut dilayangkan karena Medina Zein melaporkan Marissya dengan tuduhan penganiayaan pada September 2021 ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Terkait laporan palsu yang mana dilaporkan oleh MZ di Polres Metro Jakarta Selatan. Ketika di Polda Metro Jaya, mediasi, yang mana Saudara MZ menyatakan klien saya menyerang, menganiaya," ujar Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Polda Metro Pastikan Medina Zein Sehat dan Tak Dapat Perlakuan Khusus di Tahanan
Laporan tersebut pun teregistrasi dengan nomor LP/B/6548/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Medina Zein disangkakan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau 335 dan atau 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.