Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Istri, Anak, dan Mertua Ditangkap, Polisi: Motifnya Sakit Hati

Kompas.com - 11/07/2022, 16:42 WIB
Joy Andre,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap Rezy Saputra alias Kenzi (26), pelaku penyiraman air keras terhadap istri, anak dan ibu mertuanya sendiri.

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, alasan Kenzi melakukan kekerasan itu karena sakit hati dengan perkataan sang istri SSH (25).

"Tersangka melakukan penyiraman air keras kepada anak, istri dan mertua karena tersangka kesal dengan ucapan istrinya (korban)," kata Gidion di Mapolres Metro Bekasi, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Diduga Cekcok, Suami di Bekasi Siram Istri, Mertua, dan Anaknya dengan Air Keras

Gidion mengatakan, Kenzi dan istrinya kerap terlibat cekcok. SSH juga sering meminta untuk bercerai.

"Kenzi yang menikah secara siri dengan istrinya memang sering bertengkar dan istrinya sering meminta cerai kepada pelaku. Mereka berdua juga sempat didamaikan oleh pihak RT setempat," terang Gidion.

Meski sempat didamaikan, namun SSH tetap ngotot meminta untuk diceraikan sebab Kenzi menganggur dan tidak dapat memberikan nafkah.

Adapun penyiraman air keras terjadi di Kampung Jagawana, Sukarukun, Sukatani, Kabupaten Bekasi pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Selain SSH, anaknya yang masih berusia 2 tahun dan ibunya, SH (57) juga menjadi korban.

Gidion mengatakan, selama menjadi buron, tersangka selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari polisi.

"Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di beberapa tempat seperti rumah kosong, di sawah dan terakhir di kuburan belakang rumah tetangga kakeknya yang beralamat di Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur," jelasnya.

Baca juga: Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anak, Istri, dan Ibu Mertua di Bekasi Diringkus Polisi

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak, kemudian Pasal 335, 353, dan 351 KUHP termasuk di dalamnya pasal penghapusan KDRT," imbuhnya.

"Ancaman hukuman ini beragam karena pasalnya berlapis tapi ancaman tertingginya itu UU Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun," kata Gidion.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com