Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik Pesawat Rute Domestik dari 20 Bandara AP II Mulai 17 Juli 2022

Kompas.com - 11/07/2022, 17:53 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Bandara di bawah naungan PT Angkasa Pura II akan menerapkan regulasi terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mulai 17 Juli 2022.

Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

"AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional," ujar Vice President of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika melalui keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Penumpang Diimbau Tetap Pakai Masker Saat di Pesawat, Ini Sebabnya

"AP II bersama stakeholder juga akan mendukung penumpang agar dapat menjalani regulasi terbaru ini dengan baik dan lancar," imbuh dia.

Akbar menjelaskan, penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen untuk melakukan perjalanan.

Sementara itu, PPDN yang sudah mendapat vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Sementara, jika PPDN baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Akbar.

Baca juga: Citayam Fashion Week: Bergayalah maka Kamu Ada

Kemudian, PPDN berusia 6-17 tahun harus menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib melakukan RT-PCR atau antigen.

Selanjutnya, penumpang dengan usia kurang dari 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib tes.

"Bagi PPDN yang tidak dapat menjalani vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan. Secara lengkap, regulasi dapat dilihat di SE Kemenhub," kata Akbar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Lebih Baik dari Kemarin, tapi Masih Tak Sehat bagi Kelompok Sensitif

Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Lebih Baik dari Kemarin, tapi Masih Tak Sehat bagi Kelompok Sensitif

Megapolitan
Menanti Kejutan PSI dan Kaesang di Depok, Jadi Cawalkot?

Menanti Kejutan PSI dan Kaesang di Depok, Jadi Cawalkot?

Megapolitan
Motor Lawan Arus Kembali Renggut Korban Jiwa, Kali Ini Korbannya Pesepeda

Motor Lawan Arus Kembali Renggut Korban Jiwa, Kali Ini Korbannya Pesepeda

Megapolitan
Ada 80.000 ODHIV di Jakarta, Baru 51 Persen yang Minum Obat Teratur

Ada 80.000 ODHIV di Jakarta, Baru 51 Persen yang Minum Obat Teratur

Megapolitan
Warga Duren Sawit Dengar Suara Gemuruh Sebelum Tembok Gedung Timpa Rumahnya

Warga Duren Sawit Dengar Suara Gemuruh Sebelum Tembok Gedung Timpa Rumahnya

Megapolitan
Warga Kampung Bayam Akhirnya Bersedia Direlokasi ke Rusun, tapi Tetap Tuntut Hunian di KSB

Warga Kampung Bayam Akhirnya Bersedia Direlokasi ke Rusun, tapi Tetap Tuntut Hunian di KSB

Megapolitan
Penderitaan Bertubi-tubi Pasutri di Gambir: Ditusuk Adik Ipar, Tak Ada yang Menolong, Kini Tak Mampu Bayar Biaya RS

Penderitaan Bertubi-tubi Pasutri di Gambir: Ditusuk Adik Ipar, Tak Ada yang Menolong, Kini Tak Mampu Bayar Biaya RS

Megapolitan
Misteri Sapi Terdampar di Tengah Laut Jakut, Ditemukan Lemas oleh Nelayan, Akhirnya Dijual...

Misteri Sapi Terdampar di Tengah Laut Jakut, Ditemukan Lemas oleh Nelayan, Akhirnya Dijual...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Alarm Bahaya buat Orangtua, Anak-anak Diintai Prostitusi 'Online' | Nelayan Temukan Sapi Hidup di Laut

[POPULER JABODETABEK] Alarm Bahaya buat Orangtua, Anak-anak Diintai Prostitusi "Online" | Nelayan Temukan Sapi Hidup di Laut

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK12 Tanah Abang-Kebayoran Lama via Pos Pengumben

Rute Mikrotrans JAK12 Tanah Abang-Kebayoran Lama via Pos Pengumben

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK13 Tanah Abang-Kota Intan via Jembatan Lama

Rute Mikrotrans JAK13 Tanah Abang-Kota Intan via Jembatan Lama

Megapolitan
Bantah Klinik Kecantikannya Dibangun di Atas Saluran Air, Tompi: Saya Datang Kondisinya Sudah Begitu

Bantah Klinik Kecantikannya Dibangun di Atas Saluran Air, Tompi: Saya Datang Kondisinya Sudah Begitu

Megapolitan
Protes Penutupan Saluran Air, Massa Geruduk Klinik Kecantikan Milik Tompi di Bintaro

Protes Penutupan Saluran Air, Massa Geruduk Klinik Kecantikan Milik Tompi di Bintaro

Megapolitan
Mayat Terbakar Ditemukan di Lanud Halim Perdanakusuma

Mayat Terbakar Ditemukan di Lanud Halim Perdanakusuma

Megapolitan
Diduga Bakar Kebun di Tangerang, Seorang Lansia Tewas Terpanggang

Diduga Bakar Kebun di Tangerang, Seorang Lansia Tewas Terpanggang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com