JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengungkapkan, terdapat 16 pihak yang belum menyerahkan kewajiban masing-masing sebagai pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
Menurut dia, hal itu telah terjadi sejak lama.
"Sudah lama itu (belum menyerahkan kewajiban), bertahun-tahun," kata Junaedi saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Bupati Kepulauan Seribu: Pulau Panjang Lebih Murah Dicapai dengan Helikopter Ketimbang Kapal
Junaedi berujar, kewajiban 16 pihak itu adalah menyerahkan 40 persen lahan masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu.
Sebelum menyerahkan, belasan pihak itu wajib membuat sertifikat atas seluruh lahan masing-masing.
Di satu sisi, nilai jual objek pajak (NJOP) di sana naik hingga 1.000 persen sejak 2016.
Ia menilai, kenaikan NJOP hingga 1.000 persen itu lah yang menyebabkan ke-16 pihak itu masih belum menyerahkan 40 persen lahan masing-masing.
"Sebelum diserahkan ke pemerintah daerah yang 40 persen, semua luasan (lahan) itu harus disertifikatkan," ujar Junaedi.
Baca juga: Bupati Kepulauan Seribu Jelaskan Fungsi Helipad di Pulau Panjang Selama Ini...
"Sementara, NJOP-nya kemarin hampir 1.000 persen naiknya. Ketika mau memproses, mahal dalam biaya penyertifikatan," sambung dia.
Oleh karena itu, Pemkab Kepulauan Seribu ingin belasan pihak itu bisa membuat sertifikat atas 40 persen lahan masing-masing terlebih dahulu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.