Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Tak Bisa Sanksi 16 Pemegang SIPPT di Kepulauan Seribu yang Belum Laksanakan Kewajiban

Kompas.com - 11/07/2022, 22:15 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengaku tak bisa memberikan sanksi kepada 16 pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang belum melaksanakan kewajibannya.

Kewajiban itu yakni menyerahkan 40 persen lahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu. Menurut Junaedi, pemegang SIPPT itu adalah perseroan terbatas (PT), sehingga pemkab tak berwenang dalam memberikan sanksi.

"Nah itu, kita sanksinya belum. Bupati itu enggak bisa mengeluarkan sanksi. Ya itu (yang berwenang memberikan) sanksinya itu (penegak) peraturan daerah (perda)," ujar Junaedi saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Naik Terlalu Tinggi, Anies Baswedan Turunkan NJOP di Kepulauan Seribu

Selain itu, Junaedi mengatakan pihaknya masih mengejar 16 pihak itu agar memenuhi kewajiban. Namun, ia tidak mengungkapkan tenggat waktu terhadap 16 pihak tersebut untuk menjalankan kewajiban.

"Ya kita cari, tetap cari, yang namanya pulau, punya lahan, ya pasti ada pemiliknya. Makanya kita mengupayakan terus, bagaimana agar dia juga tertarik untuk kembali, untuk bisa membangun pulaunya," tutur dia.

Junaedi menduga, ke-16 pihak itu tak segera menunaikan kewajiban karena nilai jual objek pajak di Kepulauan Seribu naik 1.000 persen sejak 2016.

Kemudian, Pemkab Kepulauan Seribu bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menurunkan NJOP.

Setelah itu, menurut Junaedi, pemprov telah menurunkan NJOP di Kepulauan Seribu meski ia belum mengungkapkan berapa nilai NJOP yang diturunkan.

"Pertama, kami bersurat ke Pak Gubernur (Anies) bagaimana pulau tersebut kami turunkan NJOP-nya. Alhamdulillah beliau menyetujui penurunan-penurunan dari pada NJOP pulau," katanya.

Baca juga: 16 Pihak di Kepulauan Seribu Belum Serahkan Kewajiban Sebagai Pemegang SIPPT, Bupati: Sudah Bertahun-tahun

Selain memenuhi kewajiban penyerahan 40 persen lahan, Junaedi meminta 16 pihak itu membuat sertifikat lahan tersebut.

"Saya menginginkan bagaimama yang 40 persen dulu disertifikatkan, jangan seluruhnya. Itu yang saya harapkan ke BPN, untuk percepatan," ucap Junaedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com