Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Taksi Online Foya-foya Usai Uang Penumpang Rp 10 Juta Tertinggal: Beli Voucer Game hingga Makan di Restoran

Kompas.com - 12/07/2022, 08:07 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir taksi online berinisial CNT gelap mata begitu menemukan tas penumpang yang tertinggal di mobilnya. 

Uang di tas itu yang berjumlah Rp 10 juta langsung digunakan CNT untuk berfoya-foya, mulai dari membeli voucer game hingga makan enak di restoran. 

Saat akhirnya ditangkap oleh kepolisian, uang Rp 10 juta itu sudah ludes dipakai. 

Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky mengatakan, peristiwa tertinggalnya tas itu terjadi ketika korban berinisial AH menumpang taksi online yang dikendarai CNT dari sebuah kafe di Margonda, Depok, menuju hotel di daerah Tamansari, Jakarta Barat, pada Senin (20/6/2022).

"Ketika sudah sampai, AH baru mengingat bahwa barang-barangnya ada yang tertinggal di mobil," kata Yonky di Mapolsek Tamansari, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Sopir Taksi yang Cabuli Anak di Kebayoran Lama Disebut Juga Pamer Kelamin ke Bocah Lain

 

Yonky menjelaskan, tas tersebut berisi sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai dalam jumlah besar.

"Uang tunai Rp 10 juta, kemudian ada handphone senilai Rp 4,6 juta, buku tabungan, kartu ATM, dan tas," jelas Yonky.

Setelahnya, korban mencoba menghubungi CNT. Mereka kemudian membuat janji untuk bertemu dan CNT berjanji akan mengembalikan barang-barang korban.

"Namun, sopir yang ditunggu-tunggu ternyata tidak kunjung datang, kemudian korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian," kata Yonky.

Baca juga: Viral Ibu Melahirkan dalam Taksi Online di Cirebon: Bu Bidan Tolong, Bayinya Sudah Keluar

 

Polsek Tamansari kemudian menangkap CNT. Namun, semua uang tunai di dalam tas korban sudah digunakan pelaku.

"Untuk membeli voucer game online, membeli handphone, buat bayar makan di restoran, juga ke bar, main game di warnet sebesar Rp 1,8 juta, dan lain-lainnya," jelas Yonky.

Kepada polisi, pelaku juga mengaku membuang sudah membuang surat-surat berharga yang ada di tas korban. Pelaku hanya menyisakan selembar kartu tanda penduduk (KTP) milik korban.

Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. 

Baca juga: Sopir Taksi Online di Takalar Tiba-tiba Terkena Panah di Wajah Saat Mengemudi, Begini Kronologinya

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Lebih jauh, Yonky mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati saat bepergian, khususnya saat menumpang angkutan umum.

"Imbauan kami, kalau bepergian menggunakan jenis angkutan umum atau apa pun, harap diperiksa kembali. Amankan barang-barang karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi di luar sana," imbau Yonky.

(Penulis Mita Amalia Hapsari | Editor Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com