JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir taksi online berinisial CNT gelap mata begitu menemukan tas penumpang yang tertinggal di mobilnya.
Uang di tas itu yang berjumlah Rp 10 juta langsung digunakan CNT untuk berfoya-foya, mulai dari membeli voucer game hingga makan enak di restoran.
Saat akhirnya ditangkap oleh kepolisian, uang Rp 10 juta itu sudah ludes dipakai.
Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky mengatakan, peristiwa tertinggalnya tas itu terjadi ketika korban berinisial AH menumpang taksi online yang dikendarai CNT dari sebuah kafe di Margonda, Depok, menuju hotel di daerah Tamansari, Jakarta Barat, pada Senin (20/6/2022).
"Ketika sudah sampai, AH baru mengingat bahwa barang-barangnya ada yang tertinggal di mobil," kata Yonky di Mapolsek Tamansari, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Sopir Taksi yang Cabuli Anak di Kebayoran Lama Disebut Juga Pamer Kelamin ke Bocah Lain
Yonky menjelaskan, tas tersebut berisi sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai dalam jumlah besar.
"Uang tunai Rp 10 juta, kemudian ada handphone senilai Rp 4,6 juta, buku tabungan, kartu ATM, dan tas," jelas Yonky.
Setelahnya, korban mencoba menghubungi CNT. Mereka kemudian membuat janji untuk bertemu dan CNT berjanji akan mengembalikan barang-barang korban.
"Namun, sopir yang ditunggu-tunggu ternyata tidak kunjung datang, kemudian korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian," kata Yonky.
Baca juga: Viral Ibu Melahirkan dalam Taksi Online di Cirebon: Bu Bidan Tolong, Bayinya Sudah Keluar
Polsek Tamansari kemudian menangkap CNT. Namun, semua uang tunai di dalam tas korban sudah digunakan pelaku.
"Untuk membeli voucer game online, membeli handphone, buat bayar makan di restoran, juga ke bar, main game di warnet sebesar Rp 1,8 juta, dan lain-lainnya," jelas Yonky.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku membuang sudah membuang surat-surat berharga yang ada di tas korban. Pelaku hanya menyisakan selembar kartu tanda penduduk (KTP) milik korban.
Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.
Baca juga: Sopir Taksi Online di Takalar Tiba-tiba Terkena Panah di Wajah Saat Mengemudi, Begini Kronologinya
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Lebih jauh, Yonky mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati saat bepergian, khususnya saat menumpang angkutan umum.
"Imbauan kami, kalau bepergian menggunakan jenis angkutan umum atau apa pun, harap diperiksa kembali. Amankan barang-barang karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi di luar sana," imbau Yonky.
(Penulis Mita Amalia Hapsari | Editor Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.