JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa berdarah terjadi di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 3 tahun silam, atau tepatnya pada 25 Juli 2019 lalu.
Kamis malam itu, pukul 20.50 WIB, Brigadir Rangga Tianto secara membabi buta melepaskan tujuh kali tembakan dari senjata api jenis HS 9 miliknya.
Seluruh tembakan itu tepat sasaran, mengenai rekan seprofesinya Bripka Rahmat Effendy.
Bripka Rahmat yang tertembak timah panas pada bagian dada, leher, paha, dan perut itu tewas seketika.
Baca juga: Brigadir Rangga, Terdakwa Polisi Tembak Polisi di Depok Divonis 13 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Argo Yuwono, mengungkapkan peristiwa penembakan ini awalnya dipicu dari pengamanan seorang remaja pelaku tawuran berinisial FZ.
FZ diamankan oleh Bripka Rahmat saat tawuran di Lapangan Sanca, Tapos, Depok.
Bripka Rahmat lalu membawa FZ bersama barang bukti celurit yang dipakainya tawuran ke Polsek Cimanggis.
Rupanya, FZ adalah keponakan Brigadir Rangga, yang merupakan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.
Orangtua FZ kemudian mendatangi Polsek Cimanggis ditemani Brigadir Rangga. Mereka meminta FZ dibebaskan agar dapat dibina orangtuanya sendiri.
Baca juga: Duduk Perkara Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Polri: Berawal dari Pelecehan di Kamar
Namun, permintaan itu ditolak Rahmat dengan nada tinggi.
Tersulut emosi, Brigadir Rangga pergi ke ruangan lain, mengambil senjata lalu terjadi peristiwa penembakan itu.
Brigadir Rangga Tianto secara membabi buta melepaskan tujuh kali tembakan tepat sasaran ke rekan seprofesinya itu.
Bripka Rahmat tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menderita luka tembak pada bagian dada, leher, paha, dan perut.
Jenazah Bripka Rahmat sempat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk keperluan otopsi.