Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malam Berdarah di Polsek Cimanggis, Brigadir Rangga Tembak Membabi Buta Rekannya hingga 7 Kali

Kompas.com - 12/07/2022, 09:06 WIB
Ihsanuddin

Editor

Lalu setelah otopsi rampung keesokan paginya, jenazah Bripka Rahmat dibawa ke rumahnya di Jalan Permata, Cimanggis, Tapos, Depok pada Jumat pukul 10.00 WIB.

Bripka Rahmat dimakamkan setelah shalat Jumat. Dia meninggalkan dua anak dan satu istrinya.

Tetangga dan keluarga korban berdatangan memenuhi rumah korban untuk memberi ucapan bela sungkawa.

Rekan almarhum sesama polisi juga memenuhi kediaman Bripka Rahmat.

Kejiwaan Rangga Sempat Dipertanyakan

Pasca penembakan itu, Brigadir Rangga ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kakor Polairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara, selaku atasan Rangga saat itu, menyebut ada tiga pelanggaran yang dilakukan anak buahnya tersebut. 

Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, serta ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

Baca juga: Kondisi Terkini di Rumah Dinas Kadiv Propam Usai Baku Tembak yang Tewaskan Brigadir J

Zulkarnain juga mempertanyakan kejiwaan Brigadir Rangga.

Ia mempertanyakan mengapa Rangga sampai harus melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali, padahal satu tembakan saja bisa langsung membunuh sasaran.

Meski demikian, diketahui Brigadir Rangga telah melewati tahap uji psikologi untuk memperpanjang kepemilikan senjata apinya pada Mei 2019.

Divonis 13 Tahun Penjara

Tujuh bulan berlalu usai peristiwa penembakan itu, Brigadir Rangga Tianto divonis kurungan 13 tahun penjara.

Vonis ini selaras dengan dakwaan subsidair jaksa penuntut umum, yang meminta Rangga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan tuntutan 13 tahun kurungan.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum," ujar Hakim Ketua, Yuanne Marietta membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu 26 Februari 2020.

"Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun. Menyatakan terdakwa agar tetap ditahan," tambah Hakim.

Baca juga: Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Polisi Sebut Bharada E Tak Terkena Tembakan

Majelis Hakim sepakat Rangga terbukti membunuh Rahmat Efendy dengan spontan karena faktor emosional.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim membebaskan Rangga dari dakwaan primer jaksa penuntut umum agar Rangga dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com