Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malam Berdarah di Polsek Cimanggis, Brigadir Rangga Tembak Membabi Buta Rekannya hingga 7 Kali

Kompas.com - 12/07/2022, 09:06 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa berdarah terjadi di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 3 tahun silam, atau tepatnya pada 25 Juli 2019 lalu. 

Kamis malam itu, pukul 20.50 WIB, Brigadir Rangga Tianto secara membabi buta melepaskan tujuh kali tembakan dari senjata api jenis HS 9 miliknya.

Seluruh tembakan itu tepat sasaran, mengenai rekan seprofesinya Bripka Rahmat Effendy. 

Bripka Rahmat yang tertembak timah panas pada bagian dada, leher, paha, dan perut itu tewas seketika. 

Baca juga: Brigadir Rangga, Terdakwa Polisi Tembak Polisi di Depok Divonis 13 Tahun Penjara

Berawal dari Keponakan Terlibat Tawuran

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Argo Yuwono, mengungkapkan peristiwa penembakan ini awalnya dipicu dari pengamanan seorang remaja pelaku tawuran berinisial FZ.

FZ diamankan oleh Bripka Rahmat saat tawuran di Lapangan Sanca, Tapos, Depok.

Bripka Rahmat lalu membawa FZ bersama barang bukti celurit yang dipakainya tawuran ke Polsek Cimanggis. 

Rupanya, FZ adalah keponakan Brigadir Rangga, yang merupakan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.

Orangtua FZ kemudian mendatangi Polsek Cimanggis ditemani Brigadir Rangga. Mereka meminta FZ dibebaskan agar dapat dibina orangtuanya sendiri.

Baca juga: Duduk Perkara Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Polri: Berawal dari Pelecehan di Kamar

Namun, permintaan itu ditolak Rahmat dengan nada tinggi.

Tersulut emosi, Brigadir Rangga pergi ke ruangan lain, mengambil senjata lalu terjadi peristiwa penembakan itu.

Brigadir Rangga Tianto secara membabi buta melepaskan tujuh kali tembakan tepat sasaran ke rekan seprofesinya itu. 

Bripka Rahmat tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menderita luka tembak pada bagian dada, leher, paha, dan perut.

Tinggalkan Istri dan Dua Anak

Jenazah Bripka Rahmat sempat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk keperluan otopsi.

Lalu setelah otopsi rampung keesokan paginya, jenazah Bripka Rahmat dibawa ke rumahnya di Jalan Permata, Cimanggis, Tapos, Depok pada Jumat pukul 10.00 WIB.

Bripka Rahmat dimakamkan setelah shalat Jumat. Dia meninggalkan dua anak dan satu istrinya.

Tetangga dan keluarga korban berdatangan memenuhi rumah korban untuk memberi ucapan bela sungkawa.

Rekan almarhum sesama polisi juga memenuhi kediaman Bripka Rahmat.

Kejiwaan Rangga Sempat Dipertanyakan

Pasca penembakan itu, Brigadir Rangga ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kakor Polairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara, selaku atasan Rangga saat itu, menyebut ada tiga pelanggaran yang dilakukan anak buahnya tersebut. 

Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, serta ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

Baca juga: Kondisi Terkini di Rumah Dinas Kadiv Propam Usai Baku Tembak yang Tewaskan Brigadir J

Zulkarnain juga mempertanyakan kejiwaan Brigadir Rangga.

Ia mempertanyakan mengapa Rangga sampai harus melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali, padahal satu tembakan saja bisa langsung membunuh sasaran.

Meski demikian, diketahui Brigadir Rangga telah melewati tahap uji psikologi untuk memperpanjang kepemilikan senjata apinya pada Mei 2019.

Divonis 13 Tahun Penjara

Tujuh bulan berlalu usai peristiwa penembakan itu, Brigadir Rangga Tianto divonis kurungan 13 tahun penjara.

Vonis ini selaras dengan dakwaan subsidair jaksa penuntut umum, yang meminta Rangga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan tuntutan 13 tahun kurungan.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum," ujar Hakim Ketua, Yuanne Marietta membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu 26 Februari 2020.

"Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun. Menyatakan terdakwa agar tetap ditahan," tambah Hakim.

Baca juga: Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Polisi Sebut Bharada E Tak Terkena Tembakan

Majelis Hakim sepakat Rangga terbukti membunuh Rahmat Efendy dengan spontan karena faktor emosional.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim membebaskan Rangga dari dakwaan primer jaksa penuntut umum agar Rangga dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com