"Terus dia langsung panjat pagar dan duduk di pojokan jalan karena syok mungkin. Sopirnya laki-laki, sudah bapak-bapak," kata Mita.
Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Jabodetabek 12 Juli 2022
VP Corporate Secretary PT KCI Anne Purba sebelumnya menjelaskan, kecelakaan itu tepatnya terjadi di Kilometer 34+4/5 antara dua stasiun tersebut.
Sarana KRL mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut. Saat itu pengguna yang berada di KA 1077 dievakuasi bertahap ke kereta-kereta tujuan Manggarai dan Jakarta Kota yang melintas di lokasi menggunakan satu jalur tersebut
Kecelakaan antara mobil dan KRL itu terjadi karena sopir mobil, Ahmad Yasin, nekat menerobos palang pelintasan kereta.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menuntut pengemudi mobil karena telah menerobos palang pintu kereta hingga menyebabkan kecelakaan di akses pelintasan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, semua pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan, perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun Pasal 114 pada Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.
"KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi pelintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Joni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.