JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir taksi online berinisial CNT ditangkap Polsek Tamansari lantaran tidak mengembalikan tas berisi uang dan barang berharga milik penumpangnya yang tertinggal.
Bukan hanya tak mengembalikan barang kepada pemiliknya, CNT juga menghabiskan uang tunai Rp 10 juta milik korban di dalam tas tersebut untuk kesenangan pribadi.
Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky mengatakan, akun kemitraan milik CNT telah dinonaktifkan oleh operator taksi online tersebut.
"Akunnya sudah di-banned, ya. Jadi sudah tidak aktif lagi," kata Yonky kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Tas Penumpang Tertinggal di Taksi Online, Uang Rp 10 Juta di Dalamnya Dihabiskan Sopir
Yonky menceritakan operator taksi online yang tidak ia sebutkan namanya itu, bertindak kooperatif dengan memberikan data-data pelaku kepada polisi.
"Karena pelaku adalah driver salah satu taksi online, maka kami melayangkan surat untuk meminta data-data dari pelaku. Akhirnya (operator mau bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini," jelas Yonky.
Untuk diketahui, kejadian bermula ketika seorang penumpang tanpa sengaja meninggalkan tas berisi uang dan sejumlah barang berharga saat menumpang di taksi online di Jakarta.
Yonky mengatakan, korban berinisial AH, warga Papua, menumpang taksi online yang dikendarai CNT dari sebuah kafe di Margonda, Depok, menuju hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada Senin (20/6/2022).
"Ketika sudah sampai, AH baru mengingat bahwa barang-barangnya ada yang tertinggal di mobil," kata Yonky.
Lantaran sopir yang ditunggu-tunggu tidak kunjung datang, kemudian korban melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.
"Setelah menyadari tasnya tertinggal, korban menghubungi pelaku, pelaku berkata akan mengembalikannya. Namun, ternyata pelaku tidak kunjung datang," kata dia.
Alih-alih uang tunai Rp 10 juta milik korban kembali, ternyata pelaku malah menghabiskannya untuk berfoya-foya.
"Untuk membeli voucher game online, membeli handphone, buat bayar makan di restoran, juga ke bar, main game di warnet sebesar Rp 1,8 juta, dan lain-lainnya," jelas Yonky.
Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Roland Olaf Ferdinand menambahkan, di dalam tas korban tidak hanya terdapat uang tunai, melainkan juga surat-surat berharga termasuk buku tabungan.
Kepada polisi, pelaku mengaku membuang surat-surat tersebut. Pelaku hanya menyisakan selembar kartu tanda penduduk (KTP) korban.
"Pengakuannya, barang-barang korban itu dibuang. Yang tersisa tinggal KTP korban," ungkap Roland saat dikonfirmasi, Senin.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Lebih jauh, Yonky mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati saat bepergian, khususnya saat menumpang angkutan umum.
"Imbauan kami, kalau bepergian menggunakan jenis angkutan umum atau apa pun, harap diperiksa kembali. Amankan barang-barang karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi di luar sana," imbau Yonky
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.