JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan soal pemisahan tempat duduk penumpang laki-laki dan perempuan di angkutan kota (angkot) dinilai tidak efektif dalam mengatasi pelecehan seksual.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Eneng Malianasari mengatakan, kebijakan itu hanya menjadi solusi jangka pendek.
"Kebijakan tersebut tidak efektif, hanya sebagai solusi jangka pendek dan tidak berkepanjangan," kata Eneng, melalui keterangan tertulis, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Dishub DKI Terapkan Sanksi jika Pemisahan Tempat Duduk Penumpang Angkot Tak Dipatuhi
"Belum lagi Dinas Perhubungan tidak memikirkan ruang angkot yang sempit untuk membagi hal tersebut, berbeda dengan Transjakarta atau commuter line yang memiliki ruang luas," ujar dia.
Eneng mengatakan, persoalan kebijakan itu tidak hanya pada implementasi, tetapi juga terkait pengawasan.
Menurut dia, seharusnya pemerintah bersama pemangku kepentingan seperti Komnas HAM, Komnas Anak, dan Komnas Perempuan duduk bersama untuk membahas strategi jangka panjang.
"Agar tidak lagi terjadi pelecehan di transportasi umum, terutama angkot," ungkapnya.
Eneng menuturkan, pemerintah juga perlu merumuskan sistem untuk menciptakan rasa aman dan kenyamanan warga saat berada dalam transportasi umum.
"Aparat penegak hukum juga diminta untuk memberi hukuman seberat-beratnya pada pelaku pelecehan atau kekerasan seksual sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucap dia.
Sebelumnya, Dishub DKI mewacanakan pemisahan tempat duduk penumpang laki-laki dan perempuan di angkot. Kepala Dishub DKI Syafrin Lupito mengatakan, hal itu bertujuan untuk mencegah pelecehan seksual.
"Agar kejadian pelecehan seksual di angkot tidak terjadi lagi, ke depan kami akan melakukan pengaturan pemisahan tempat duduk bagi penumpang angkot," kata Syafrin kepada Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Syafrin menjelaskan, penumpang perempuan akan disediakan tempat di bangku dengan kapasitas empat orang.
Sementara penumpang laki-laki disediakan bangku di seberangnya dengan kapasitas penumpang enam orang.
Baca juga: Pemprov Susun Petunjuk Pelaksanaan Pemisahan Tempat Duduk Laki-laki dan Perempuan di Angkot
Selain itu, kata dia, angkutan umum yang perizinannya dikeluarkan oleh Dishub DKI sudah tidak menggunakan kaca film.
Angkot juga dipasangi kamera pengawas atau CCTV untuk memenuhi standar pelayanan minimal berdasarkan peraturan gubernur (pergub) pencegahan tindak pelecehan seksual.
"Harapannya melalui pemisahan ini, kejadian serupa tidak terulang," ujar dia.
Adapun kebijakan ini diwacanakan setelah seorang perempuan berinisial AF diduga mengalami pelecehan seksual saat naik angkot M44 dari kawasan Tebet ke arah Kuningan, Jakarta Selatan.
AF diduga dilecehkan oleh penumpang pria di angkot tersebut pada Senin (4/7/2022). Video dari hasil rekaman ponsel yang memperlihatkan sosok terduga pelaku pelecehan seksual terhadap korban itu diunggah melalui akun Instagram @merekamjakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.