JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta angkat bicara mengenai dikabulkannya gugatan terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya berharap putusan ini bisa menyelesaikan konflik terkait UMP.
"Harapan kami apakah duduk bersama pemerintah lagi untuk menyikapi ini. Itu harapan kami," kata Nurjaman kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Apindo, Anies Wajib Cabut Kepgub Kenaikan UMP DKI 5,1 Persen
Nurjaman berujar, pihaknya selama ini hanya mencari kepastian hukum terkait penetapan UMP DKI Jakarta.
Ia juga masih membuka peluang untuk membahas masalah UMP dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi mengajak duduk bersama supaya kita akhiri polemik agar tak berkepanjangan lagi. Kami masih berembuk dulu dengan tim," ujar dia.
Sementara itu, terkait kemungkinan perusahaan sudah terlanjur menerapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, Nurjaman tidak menutup kemungkinan gaji pegawai tersebut akan turun mengikuti putusan PTUN.
Baca juga: Gugatan Apindo Dikabulkan, Anies Wajib Turunkan UMP Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854 Jadi Rp 4.573.845
Namun, hal itu tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
"Nah untuk mencari perlindungan agar kami mendapat kekuatan hukum tersebut, maka kami melakukan upaya hukum, menguji apakah kebijakan ini sesuai aturan tidak," ungkap Nurjaman.
"Nah kan sudah terbukti, majelis hakim menganulir atas Kebijakan Gubernur Nomor 1517," ucap dia.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Apindo terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022.
Baca juga: PTUN Wajibkan Anies untuk Turunkan UMP Jakarta Jadi Rp 4,5 Juta
Gugatan itu dikabulkan pada Selasa ini.
"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebagai informasi, berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Apindo Soal UMP DKI, Wagub Ariza: Kami Pelajari
Kemudian, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies, untuk mencabut kepgub tersebut.
"Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian putusan majelis hakim.
Putusan lainnya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Kemudian, majelis hakim menghukum tergugat intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.