"Di sana, turut diamankan PW, R dan DK. Mereka ini berperan untuk aktif dalam jaringan yang mengedarkan sabu di Jakarta," sambung dia.
Menurut Mukti, penyidik kembali mendapatkan lebih dari 4 kilogram sabu-sabu yang tersimpan di dalam gudang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menambahkan, delapan pengedar narkoba lintas wilayah itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kampung Boncos Digerebek Lagi, Polisi Tangkap 6 Pengecer Sabu
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 111 ayat 2, Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup," kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.