JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih mengejar pemasok narkoba jenis sabu-sabu yang diedarkan oleh delapan pengedar narkoba jaringan Malaysia-Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, bandar narkoba berinisial J itu diketahui berada di Malaysia.
Pelaku mengantar langsung sabu-sabu tersebut ke Indonesia lewat jalur laut menggunakan speedboat.
Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pengedar Jaringan Malaysia-Jakarta, Total 79 Kilogram Sabu-sabu Disita
"Bandarnya ada di Malaysia inisial J, masih DPO belum bisa ditangkap. Dia yang kemudian mengangkutnya dengan speedboat ke gudang di wilayah Asahan, Medan, Sumatera Utara," ujar Mukti kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Menurut Mukti, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya selanjutnya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (DivHubinter) Mabes Polri.
Hal itu dilakukan agar penyidik dapat berkomunikasi langsung, sekaligus bekerjasama dengan kepolisian Malaysia untuk menangkap bandar narkoba tersebut.
"Kami akan join, berkoordinasi dengan DivHubinter (Mabes Polri), agar bisa berhubungan dengan polisi Malaysia. Supaya kamu bisa mengungkap pelaku dan pengedarnya disana," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap delapan pengedar narkoba jaringan Malaysia-Jakarta dan menyita 79 kilogram sabu-sabu.
Baca juga: Ketika Pecandu Beli Sabu Sepaket dengan Sewa Hotel 10.000 di Kampung Boncos
Para pelaku ditangkap di wilayah Jakarta, Serang, dan Medan. Mereka mendapatkan narkotika dari seorang bandar berinisial J di Malaysia.
Menurut Mukti, pengungkapan jaringan narkoba lintas negara itu bermula ketika penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar berinisial S di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dalam penangkapan itu, penyidik menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram di dalam mobil S.
"Lanjut dikembangkan ke saudara A, dia ini dapatnya (ditangkap) di daerah Petamburan, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 15 kilogram," ungkap Mukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap A dan S, kata Mukti, penyidik mendapatkan informasi bahwa mereka bekerja sama dengan komplotannya yang berada di wilayah Serang, Banten.
Baca juga: Polisi Temukan Paket Kecil Sabu dan Tumpukan Bekas Alat Hisap Saat Gerebek Kampung Boncos
Dari pengembangan itu, Mukti mengatakan, penyidik menangkap dua pengedar berinisial PS dan AM dengan barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram.
"Setelah itu kami kembangkan ke daerah Medan ya, di Medan kami dapat saudara T. Dia yang menjemput langsung barang dari Malaysia ke gudangnya di daerah Asahan, di situlah barang bukti dikumpulkan," kata Mukti.
"Di sana, turut diamankan PW, R dan DK. Mereka ini berperan untuk aktif dalam jaringan yang mengedarkan sabu di Jakarta," sambung dia.
Menurut Mukti, penyidik kembali mendapatkan lebih dari 4 kilogram sabu-sabu yang tersimpan di dalam gudang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menambahkan, delapan pengedar narkoba lintas wilayah itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kampung Boncos Digerebek Lagi, Polisi Tangkap 6 Pengecer Sabu
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 111 ayat 2, Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup," kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.