Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pemisahan Tempat Duduk di Angkot, Berawal dari Video Viral Pelecehan hingga Berujung Polemik

Kompas.com - 12/07/2022, 21:23 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial AF diduga mengalami pelecehan seksual oleh penumpang pria saat naik angkot M44 dari kawasan Tebet ke arah Kuningan, Jakarta Selatan.

Kisah tersebut terekam dalam sebuah video dari ponsel milik AF yang kemudian menjadi viral di media sosial. Dalam video terlihat sosok terduga pelaku mengenakan jaket dan membawa ransel yang diletakkan di bagian depan menutupi tubuhnya.

Berdasarkan keterangan video yang diunggah di akun itu, korban mengaku diraba di bagian dada oleh pelaku yang duduk di sebelahnya. Aksi itu ditutupi oleh tas yang dipangku pelaku. Korban menyadarinya dan langsung menepis tangan terduga pelaku.

Korban lalu pindah tempat duduk dan merekam sosok terduga pelaku sambil menangis. Kemudian, korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Seorang perempuan diduga mengalami pelecehan seksual saat naik angkot M44 dari kawasan Tebet ke arah Kuningan, Jakarta Selatan. Laki-laki dalam video tersebut diduga merupakan pelaku.Tangkapan layar akun Instagram @merekamjakarta Seorang perempuan diduga mengalami pelecehan seksual saat naik angkot M44 dari kawasan Tebet ke arah Kuningan, Jakarta Selatan. Laki-laki dalam video tersebut diduga merupakan pelaku.

Dishub mendadak akan pisahkan tempat duduk penumpang di angkot

Tak lama video itu viral, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mendadak bakal mewajibkan semua angkot yang ada di Jakarta untuk memisahkan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan.

Dishub juga mengancam mencabut izin trayek angkot yang tak memisahkan penumpang laki-laki dan perempuan guna mencegah terjadinya pelecehan seksual. Hal itu merupakan sanksi terberat dari penerapan aturan terbaru tersebut.

Baca juga: Dishub DKI Ancam Cabut Izin Trayek Angkot yang Tak Pisahkan Penumpang Laki-laki dan Perempuan

"Ada regulasi yang mengatur bisa saja jika memang ternyata yang bersangkutan terus melakukan pelanggaran yang sama, ini bisa kita cabut izin trayeknya," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin.

Sementara itu, pada angkot mikrotrans, berlaku sanksi teguran hingga pemotongan gaji. Lalu, apabila terdapat sopir yang membiarkan tindak pelecehan seksual, hal ini diserahkan kepada kepolisian.

"Jadi tentu kami serahkan ke rekan kepolisian untuk melakukan penanganan terhadap tindakan itu," ujar dia.

Syafrin menjelaskan, penumpang perempuan duduk di posisi bangku dengan kapasitas empat penumpang, sedangkan penumpang laki-laki duduk di seberangnya dengan kapasitas penumpang enam orang.

Selain itu, lanjut dia, semua angkutan umum yang perizinannya dikeluarkan oleh Dishub sudah tidak menggunakan kaca film.

Baca juga: Antisipasi Pelecehan Seksual, Dishub Akan Pisahkan Tempat Duduk Laki-laki dan Perempuan di Angkot

Angkot juga dipasangi kamera pengawas atau CCTV dalam memenuhi standar pelayanan minimal sesuai peraturan gubernur (pergub) untuk mencegah tindak pelecehan seksual.

"Harapannya melalui pemisahan ini, kejadian serupa tidak terulang," ujar dia.

Edukasi sopir angkot justru dinilai lebih krusial

Ilustrasi angkutan umumKOMPAS/Agus Susanto Ilustrasi angkutan umum

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com