JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454.
"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (13/6/2022).
"Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," sambung Said Iqbal, yang juga presiden Partai Buruh itu.
Baca juga: UMP Jakarta 2022 Dinaikkan Anies dengan Langgar PP, Kini Harus Turun Karena Kalah di PTUN
Said Iqbal juga meminta Anies tak dulu menjalankan putusan PTUN itu selama proses banding berlangsung.
Ia ingin Anies tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen.
Said Iqbal menyampaikan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut.
Pertama, ia menegaskan, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.
"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," ujar Said Iqbal.
"Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," tegasnya.
Baca juga: PTUN Wajibkan UMP DKI Turun Jadi Rp 4,5 Juta, Apindo Harap Bisa Duduk Bareng Pemprov
Said Iqbal menegaskan, sudah 7 bulan (Januari - Juli) buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854.
Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus.
"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," kata dia.
Alasan kedua, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.
Menurut Said Iqbal, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.
"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," tegasnya.
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Apindo Soal UMP DKI, Wagub Ariza: Kami Pelajari
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.