Alasan ketiga, Said menilai, wibawa pemerintah DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022.
"Bilamana ini tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja di PTUN-kan terus. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup," kata dia.
Adapun besaran UMP DKI Jakarta 2022 ini menjadi polemik sejak akhir tahun 2021 lalu.
Anies awalnya menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.453.935, naik Rp 37.749 dibandingkan tahun sebelumnya.
Anies menyebut kenaikan itu menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Gugatan Apindo Dikabulkan, Anies Wajib Turunkan UMP Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854 Jadi Rp 4.573.845
Namun, kenaikan yang tak sampai satu persen itu mengundang aksi protes dari para buruh. Menanggapi hal itu, akhirnya Anies menaikkan UMP DKI 2022 menjadi 4.641.854 atau naik 5,1 persen.
Anies beralasan menaikkan gaji buruh sebesar itu agar para buruh di ibu kota bisa hidup layak.
Keputusan itu memuaskan para buruh, namun tak diterima oleh para pengusaha karena dinilai menyalahi aturan dalam UU dan PP.
Apindo DKI pun menggugat keputusan Anies itu ke PTUN DKI.
Pada Selasa (12/7/2022) kemarin, PTUN Jakarta pun mengabulkan gugatan Apindo.
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Apindo, Anies Wajib Cabut Kepgub Kenaikan UMP DKI 5,1 Persen
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebagai informasi, berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Kemudian, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies, untuk mencabut Kepgub tersebut.
Putusan lainnya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.