JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dibacakan pada Selasa, (12/7/2022).
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang isinya mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 sebesar Rp 4.573.845.
Sebelumnya, berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Presiden KSPI Said Iqbal menjabarkan alasan penolakan putusan PTUN Jakarta tersebut.
Baca juga: Said Iqbal dkk Tolak PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI: Buruh Akan Semakin Susah!
Said Iqbal menyatakan, penurunan upah di tengah jalan tidak boleh dilakukan. Menurut dia, putusan ini dapat mengakibatkan kekacauan.
"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan. Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," ujar Said Iqbal dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (13/7/2022).
Said Iqbal menjelaskan bahwa buruh sudah menerima upah sebesar Rp 4.641.854 selama 2022 ini, atau berlangsung selama 7 bulan terakhir.
Jika, upah buruh tiba-tiba menurun, ia menilai buruh pasti tidak akan menerima ke adaan ini.
"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," ujar Said.
Ia pun berpendapat, jika ingin memutuskan perubahan UMP, sebaiknya dilakukan sebelum UMP 2022 diberlakukan.
"Kalau lah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," kata dia.
Baca juga: Buruh Ancam Demo Besar-besaran jika Anies Tak Banding Putusan PTUN soal UMP DKI
Selain itu, Said menilai bahwa keputusan PTUN membingungkan karena dianggap tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.
Ia berujar, sejak lama KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.
"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," tegas Said.
Tak hanya itu, menurut dia, dengan dikabulkannya gugatan APINDO, Said menilai bahwa wibawa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kalah dari kepentingan sesaat para pengusaha.
Jika putusan ini dijalankan, ia menilai akan ada banyak keputusan pemerintah yang akan digugat. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Lebih jauh, Said pun meminta kepada Anies, agar melakukan perlawanan terhadap putusan itu.
"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," kata Said Iqbal.
"KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.