JAKARTA, KOMPA.com - Seorang pelaku atraksi manusia perak berinisial KM (24) merengek ke petugas Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Utara saat terjaring operasi penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pada Selasa (12/7/2022).
Pri itu meminta dilepaskan saat ditangkap di persimpangan Jalan Jembatan Tiga Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Saya begini karena saya punya anak isteri dan belum bekerja, kalau sudah bekerja saya juga tidak begini, Pak," kata KM kepada salah satu petugas, Nawawi Fatkurrahman, dilansir dari Antara, Selasa (12/7/2022).
KM yang badannya disemprot cat warna perak (silver) sampai bagian wajah pun menangis. Warna perak di wajah KM pun luntur seiring tetesan air mata yang jatuh.
Baca juga: Jaga Ketentraman Jelang Idul Adha 2022, Satpol PP Tertibkan PKL dan PMKS di Kawasan Masjid Istiqlal
KM mengaku baru sekali terjaring operasi penertiban oleh Satuan Tugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Sudinsos Jakarta Utara. Pemuda itu mengaku sedang "apes" sehingga tertangkap petugas.
Namun, rengekan KM tak dihiraukan sejumlah petugas P3S Sudinsos Jakarta Utara (Jakut). KM pun dimasukkan ke kendaraan operasional Sudinsos Jakut untuk dibawa menuju Kantor Kecamatan Penjaringan untuk dilakukan pendataan.
KM adalah satu dari tiga PMKS yang mengganggu ketertiban pengguna jalan di kawasan Pluit. Dua orang lagi urung tertangkap karena berhasil kabur ketika melihat petugas Sudinsos Jakut.
Padahal, anggota P3S Sudinsos Jakut sudah melepas seragam untuk menyamar sebagai warga biasa untuk mengurangi kecurigaan.
Selain KM, petugas Sudinsos Jakut juga menangkap sejumlah pengamen dan pengemis di persimpangan Jalan Pluit Selatan Raya dan Jalan Pluit Timur Raya.
Baca juga: 120 PMKS Terjaring Razia di Jakarta Barat Selama Ramadhan
Salah satu di antaranya merupakan ibu yang membawa balita dengan cara digendong di bahu.
"Ada enam PMKS terjaring dalam operasi kali ini yang terdiri dari pengamen, manusia perak, dan pengemis," ujar Nawawi.
Dia mengatakan keberadaan PMKS di jalan raya yang mengganggu ketertiban umum telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 karena meminta-minta dan meresahkan masyarakat.
Untuk itu, penertiban dilakukan untuk mengatasi maraknya PMKS di jalan raya. Dengan adanya operasi penertiban PMKS secara rutin, Nawawi berharap akan menciptakan situasi semakin kondusif terhadap masyarakat Jakarta Utara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.