Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Putuskan UMP DKI Naik dari Ketetapan Awal, Kenapa Buruh Masih Tak Puas?

Kompas.com - 13/07/2022, 11:16 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

Melalui putusan itu, hakim PTUN memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menurunkan besaran UMP DKI 2022 dari dari 4.641.854 menjadi Rp. 4.573.8454.

Meski ada penurunan, namun sebenarnya angka Rp 4,5 juta yang diketok hakim tersebut sudah naik dibandingkan ketetapan awal Anies. 

Baca juga: Pertimbangan Hakim PTUN Wajibkan Anies untuk Turunkan UMP Jakarta Rp 4,5 Juta, Bukan Rp 4,4 Juta Sesuai UU Ciptaker

Pada 20 November 2021 lalu, Anies awalnya menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.453.935, atau hanya naik Rp 37.749 dibandingkan tahun sebelumnya.

Anies mengakui kenaikan yang tak sampai 1 persen itu tak memenuhi kelayakan bagi buruh di ibu kota. 

Namun ia mengaku hanya mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Belakangan, keputusan Anies itu mengundang aksi protes dari para buruh hingga akhirnya Anies merevisi UMP DKI 2022 menjadi 4.641.854 atau naik 5,1 persen.

Baca juga: Anies Revisi UMP, Pengusaha: Pelanggaran Jadi Catatan, Apalagi Kalau Mau Nyapres

Keputusan Anies yang merevisi UMP DKI dengan menabrak UU dan PP itu pun digugat oleh Apindo dan akhirnya dikabulkan PTUN Jakarta dalam sidang putusan yang dibacakan pada Selasa (12/7/2022) kemarin. 

Namun PTUN tak mengembalikan besaran UMP DKI ke angka awal sesuai aturan UU Cipta Kerja, melainkan lebih tinggi di angka Rp. 4.573.8454.

Ada beberapa pertimbangan hakim PTUN menetapkan besaran tersebut.

Pertama, penetapan besaran Rp 4.573.845 itu merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur serikat pekerja atau buruh dalam sidang

Kemudian, kenaikan sebesar 3,5 persen itu adalah angka median atau angka tengah antara rekomendasi Dewan Pengupahan unsur pemerintah dan pengusaha.

Selain itu, angka tersebut juga telah telah berada di atas inflasi DKI Jakarta berdasar data BPS sebesar 1,14 persen.

Baca juga: UMP Jakarta 2022 Dinaikkan Anies dengan Langgar PP, Kini Harus Turun karena Kalah di PTUN

KSPI Menolak Putusan PTUN

Meski besaran UMP DKI Jakarta 2022 yang diputuskan PTUN Jakarta itu lebih besar dari ketentuan UU Cipta Kerja, namun nyatanya sebagian kelompok buruh masih belum puas. 

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakannya atas putusan PTUN itu. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com