JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Melalui putusan itu, hakim PTUN memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menurunkan besaran UMP DKI 2022 dari dari 4.641.854 menjadi Rp. 4.573.8454.
Meski ada penurunan, namun sebenarnya angka Rp 4,5 juta yang diketok hakim tersebut sudah naik dibandingkan ketetapan awal Anies.
Pada 20 November 2021 lalu, Anies awalnya menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.453.935, atau hanya naik Rp 37.749 dibandingkan tahun sebelumnya.
Anies mengakui kenaikan yang tak sampai 1 persen itu tak memenuhi kelayakan bagi buruh di ibu kota.
Namun ia mengaku hanya mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Belakangan, keputusan Anies itu mengundang aksi protes dari para buruh hingga akhirnya Anies merevisi UMP DKI 2022 menjadi 4.641.854 atau naik 5,1 persen.
Baca juga: Anies Revisi UMP, Pengusaha: Pelanggaran Jadi Catatan, Apalagi Kalau Mau Nyapres
Keputusan Anies yang merevisi UMP DKI dengan menabrak UU dan PP itu pun digugat oleh Apindo dan akhirnya dikabulkan PTUN Jakarta dalam sidang putusan yang dibacakan pada Selasa (12/7/2022) kemarin.
Namun PTUN tak mengembalikan besaran UMP DKI ke angka awal sesuai aturan UU Cipta Kerja, melainkan lebih tinggi di angka Rp. 4.573.8454.
Ada beberapa pertimbangan hakim PTUN menetapkan besaran tersebut.
Pertama, penetapan besaran Rp 4.573.845 itu merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur serikat pekerja atau buruh dalam sidang
Kemudian, kenaikan sebesar 3,5 persen itu adalah angka median atau angka tengah antara rekomendasi Dewan Pengupahan unsur pemerintah dan pengusaha.
Selain itu, angka tersebut juga telah telah berada di atas inflasi DKI Jakarta berdasar data BPS sebesar 1,14 persen.
Baca juga: UMP Jakarta 2022 Dinaikkan Anies dengan Langgar PP, Kini Harus Turun karena Kalah di PTUN
Meski besaran UMP DKI Jakarta 2022 yang diputuskan PTUN Jakarta itu lebih besar dari ketentuan UU Cipta Kerja, namun nyatanya sebagian kelompok buruh masih belum puas.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakannya atas putusan PTUN itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.