Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/07/2022, 11:16 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

Melalui putusan itu, hakim PTUN memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menurunkan besaran UMP DKI 2022 dari dari 4.641.854 menjadi Rp. 4.573.8454.

Meski ada penurunan, namun sebenarnya angka Rp 4,5 juta yang diketok hakim tersebut sudah naik dibandingkan ketetapan awal Anies. 

Baca juga: Pertimbangan Hakim PTUN Wajibkan Anies untuk Turunkan UMP Jakarta Rp 4,5 Juta, Bukan Rp 4,4 Juta Sesuai UU Ciptaker

Pada 20 November 2021 lalu, Anies awalnya menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.453.935, atau hanya naik Rp 37.749 dibandingkan tahun sebelumnya.

Anies mengakui kenaikan yang tak sampai 1 persen itu tak memenuhi kelayakan bagi buruh di ibu kota. 

Namun ia mengaku hanya mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Belakangan, keputusan Anies itu mengundang aksi protes dari para buruh hingga akhirnya Anies merevisi UMP DKI 2022 menjadi 4.641.854 atau naik 5,1 persen.

Baca juga: Anies Revisi UMP, Pengusaha: Pelanggaran Jadi Catatan, Apalagi Kalau Mau Nyapres

Keputusan Anies yang merevisi UMP DKI dengan menabrak UU dan PP itu pun digugat oleh Apindo dan akhirnya dikabulkan PTUN Jakarta dalam sidang putusan yang dibacakan pada Selasa (12/7/2022) kemarin. 

Namun PTUN tak mengembalikan besaran UMP DKI ke angka awal sesuai aturan UU Cipta Kerja, melainkan lebih tinggi di angka Rp. 4.573.8454.

Ada beberapa pertimbangan hakim PTUN menetapkan besaran tersebut.

Pertama, penetapan besaran Rp 4.573.845 itu merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur serikat pekerja atau buruh dalam sidang

Kemudian, kenaikan sebesar 3,5 persen itu adalah angka median atau angka tengah antara rekomendasi Dewan Pengupahan unsur pemerintah dan pengusaha.

Selain itu, angka tersebut juga telah telah berada di atas inflasi DKI Jakarta berdasar data BPS sebesar 1,14 persen.

Baca juga: UMP Jakarta 2022 Dinaikkan Anies dengan Langgar PP, Kini Harus Turun karena Kalah di PTUN

KSPI Menolak Putusan PTUN

Meski besaran UMP DKI Jakarta 2022 yang diputuskan PTUN Jakarta itu lebih besar dari ketentuan UU Cipta Kerja, namun nyatanya sebagian kelompok buruh masih belum puas. 

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakannya atas putusan PTUN itu. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

 Manuver PSI Gaet Kaesang Dianggap Aji Mumpung, Manfaatkan “Privilege” Anak Presiden

Manuver PSI Gaet Kaesang Dianggap Aji Mumpung, Manfaatkan “Privilege” Anak Presiden

Megapolitan
Kegiatan Prostitusi Anak di Jakarta Tetap Muncul Meski Terus Diberantas

Kegiatan Prostitusi Anak di Jakarta Tetap Muncul Meski Terus Diberantas

Megapolitan
13 Pemalak Sopir Truk di Babelan Kerap Minta Uang sampai Rp 10.000, Kini Ditangkap Polisi

13 Pemalak Sopir Truk di Babelan Kerap Minta Uang sampai Rp 10.000, Kini Ditangkap Polisi

Megapolitan
Meski Sudah Mediasi, Belum Ada Kesepakatan Kompensasi Bali Tower untuk Sultan Korban Kabel Optik

Meski Sudah Mediasi, Belum Ada Kesepakatan Kompensasi Bali Tower untuk Sultan Korban Kabel Optik

Megapolitan
Penusuk Pasutri di Gambir Disebut Tukang Kecrek yang Kerap Mangkal di Pelintasan Roxy Mas

Penusuk Pasutri di Gambir Disebut Tukang Kecrek yang Kerap Mangkal di Pelintasan Roxy Mas

Megapolitan
Kelakuan Bejat 'Debt Collector' yang Lecehkan Perempuan di Pesanggrahan: Iming-iming Kurangi Angsuran Rp 200 Ribu

Kelakuan Bejat "Debt Collector" yang Lecehkan Perempuan di Pesanggrahan: Iming-iming Kurangi Angsuran Rp 200 Ribu

Megapolitan
Pengendara Sepeda di Jalan Marunda Tewas Ditabrak Motor yang Lawan Arus

Pengendara Sepeda di Jalan Marunda Tewas Ditabrak Motor yang Lawan Arus

Megapolitan
2 Pemeran Film Dewasa Mangkir Lagi, Polisi Akan Kirimkan Surat Panggilan Ulang

2 Pemeran Film Dewasa Mangkir Lagi, Polisi Akan Kirimkan Surat Panggilan Ulang

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Musnahkan KTP DKI yang Lama Saat Warga Ubah ke DKJ

Pemprov DKI Diminta Musnahkan KTP DKI yang Lama Saat Warga Ubah ke DKJ

Megapolitan
Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, 2 Penjambret Ponsel di Tambora Ditangkap

Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, 2 Penjambret Ponsel di Tambora Ditangkap

Megapolitan
Hendak Tagih Utang ke Adik Ipar, Pasutri Ini Malah Ditusuk di Mata dan Dada

Hendak Tagih Utang ke Adik Ipar, Pasutri Ini Malah Ditusuk di Mata dan Dada

Megapolitan
Sedang Melaut, Nelayan Kaget Temukan Sapi Hidup di Tengah Perairan Kali Baru Jakut

Sedang Melaut, Nelayan Kaget Temukan Sapi Hidup di Tengah Perairan Kali Baru Jakut

Megapolitan
Pemprov DKI Berencana Tetapkan Tarif Transjakarta Sesuai Status Ekonomi Penumpang

Pemprov DKI Berencana Tetapkan Tarif Transjakarta Sesuai Status Ekonomi Penumpang

Megapolitan
Tiba di Mapolda Metro, Perempuan Pemeran Film Dewasa Mengaku Siap Diperiksa Polisi

Tiba di Mapolda Metro, Perempuan Pemeran Film Dewasa Mengaku Siap Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Benarkan Adanya Pungli Sopir Truk di Babelan, Pelakunya Sudah Ditangkap

Polisi Benarkan Adanya Pungli Sopir Truk di Babelan, Pelakunya Sudah Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com