JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan membuat regulasi komprehensif untuk angkot dan transportasi publik lain di Jakarta.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hal itu dilakukan untuk mencegah tindak pelecehan seksual di angkot.
"Perlunya melakukan mitigasi serta upaya-upaya atau regulasi yang komprehensif guna meminimalisir atau bahkan meniadakan tindak pelecehan seksual yang kerap terjadi di angkot dan transportasi publik," kata Syafrin lada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Batalkan Pemisahan Tempat Duduk, Pemprov DKI Wajibkan Angkot Pasang Stiker Nomor Aduan
Syafrin menjelaskan, dalam menangani serta mencegah kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membentuk POS Sahabat Perempuan dan Anak (Pos Sapa) di moda transportasi yang dilengkapi dengan nomor aduan 112.
Petugas penanganan kasus tersebut juga sudah terlatih dalam menangani kasus-kasus terkait pelecehan seksual.
"Fasilitas Pos Sapa tersebut sudah terdapat di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT dan 6 stasiun LRT," ujar dia.
Syafrin mengatakan, direncanakan ke depannya Pos Sapa akan terus ditambahkan dan menjangkau layanan angkot.
Selain itu, pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam Program Jaklingko juga sudah dididik dan dilatih dengan kurikulum layanan prima.
Baca juga: Dishub DKI Batalkan Rencana Pemisahan Tempat Duduk di Angkot
Termasuk penanganan atau cara bertindak dalam menghadapi keadaan darurat melalui program Sertifikasi Pengemudi Angkutan Umum.
"Pemasangan CCTV diberbagai stasiun, halte, terminal dan kendaraan umum juga sedang dilakukan, untuk mendeteksi sekaligus mengurangi potensi gangguan tersebut," ungkap Syafrin.
Melalui Jaklingko, sistem ticketing terintegrasi akan menerapkan konsep face recognition yang diyakini akan meningkatkan rasa nyaman para penumpang, terutama perempuan dan anak-anak.
"Oleh sebab itu, saat ini Dishub DKI Jakarta akan membuat regulasi komprehensive untuk angkot dan transportasi publik di Jakarta," ucap dia.
Berikut regulasi yang akan dibuat meliputi:
1. Mengoptimalkan Pos Sapa yang sudah ada di DKI Jakarta serta menambah ketersediaannya sehingga menjangkau layanan angkot.
2. Mewajibkan setiap angkot atau transportasi publik memasang stiker informasi nomor darurat pengaduan pelecehan seksual dengan nomor aduan yaitu 112 di tempat yang terlihat jelas oleh seluruh penumpang.