JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dibacakan pada Selasa (12/7/2022).
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang isinya mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 sebesar Rp 4.573.845.
Sebelumnya, berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Presiden KSPI Said Iqbal mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PTUN Jakarta.
Baca juga: Said Iqbal dkk Tolak PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI: Buruh Akan Semakin Susah!
"Kami meminta Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan banding ke MA. Kami akan menggelar aksi buruh ke Balaikota DKI Jakarta untuk mendukung Gubernur DKI melakukan banding ke MA," kata Said Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
Selain aksi dukungan ke Balaikota, aksi juga akan digelar di depan kantor PTUN Jakarta. Said Iqbal menilai telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam keputusan terkait UMP Jakarta tersebut.
"Dan aksi (juga digelar) ke PTUN. Karena telah terjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dalam keputusan UMP DKI ini," kata Said.
Said menyebutkan, aksi itu akan digelar pada Selasa (19/7/2022) dan dihadiri oleh lebih dari 1.000 buruh.
Sebelumnya, Said Iqbal menyatakan, penurunan upah di tengah jalan tidak boleh dilakukan. Menurut dia, putusan ini dapat mengakibatkan kekacauan.
Baca juga: PTUN Putuskan UMP DKI Naik dari Ketetapan Awal, Kenapa Buruh Masih Tak Puas?
"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan. Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," ujar Said Iqbal dalam keterangannya.
Said Iqbal menjelaskan bahwa buruh sudah menerima upah sebesar Rp 4.641.854 selama 2022 ini, atau berlangsung selama tujuh bulan terakhir.
Jika, upah buruh tiba-tiba menurun, ia menilai buruh pasti tidak akan menerima keadaan ini.
"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," ujar Said.
Ia pun berpendapat, jika ingin memutuskan perubahan UMP, sebaiknya dilakukan sebelum UMP 2022 diberlakukan.
Baca juga: UMP DKI 2022 Batal Naik, Buruh Ancam Demo Jika Anies Baswedan Tak Ajukan Banding
"Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," kata dia.