Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Baru dan 1 DPO Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

Kompas.com - 13/07/2022, 16:15 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah yang dialami keluarga artis peran Nirina Zubir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut terungkap dalam proses persidangan yang sudah dijalani oleh lima terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Dalam persidangan yang berjalan, terungkap fakta baru, ada pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam tindak pidana ini," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Kesaksian Kakak hingga Adik Nirina Zubir, Ungkap Tokoh Figuran dalam Penggelapan Aset Sang Ibu

Atas dasar itu, kata Zulpan, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengembangkan kasus mafia tanah tersebut.

Dari pengembangan itu, penyidik menangkap tiga tersangka baru, yakni Moch Syaf Alatas, Ahmad Erlianto Ordiba, dan CITO yang berperan sebagai pemberi dana.

Selain itu, Zulpan menyebutkan, masih ada satu pelaku lain berinisial RAP yang berstatus buron. Pelaku termasuk pemberi dana dalam dugaan tindak pidana tersebut.

"Berdasarkan petunjuk hasil persidangan, sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan kami sudah amankan. Kemudian, satu orang lagi akan jadi tersangka, tapi masih DPO, inisialnya RAP," kata Zulpan.

Baca juga: Nasib Pilu Bayi yang Disiram Air Keras oleh Ayah Kandung di Bekasi, Mata Tak Bisa Menutup dan Harus Dioperasi

Sebagai informasi, dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina sekitar Rp 17 miliar ini, penyidik Polda Metro Jaya mulanya menetapkan dan menahan lima tersangka.

Mereka adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Tak hanya itu, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.

Kelima tersangka kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.

Baca juga: Bertugas sebagai Ajudan, Kenapa Bharada E Tak Dampingi Irjen Ferdy Sambo hingga Terlibat Penembakan?

Sidang kasus dugaan mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir sudah mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, sejak 17 Mei 2022.

Adapun kasus ini bermula ketika mendiang ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, meminta asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) enam aset pada 2015.

Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakan tujuan itu kepada Edrianto.

Baca juga: Tolak Putusan PTUN terkait UMP Jakarta, Seribu Buruh Akan Demo di Balaikota dan Kantor PTUN

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), mereka bertemu notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi soal cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan akta jual beli (AJB) sehingga kepemilikan tanah atas nama Riri Khasmita dan Edrianto. Kemudian, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen (TPPU), kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jakarta Lebaran Fair Jadi Hiburan Warga yang Tak Mudik

Jakarta Lebaran Fair Jadi Hiburan Warga yang Tak Mudik

Megapolitan
Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Megapolitan
Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Megapolitan
Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com