Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tunda Putusan Sela Kasus Pengeroyokan terhadap Ade Armando

Kompas.com - 13/07/2022, 16:25 WIB
Reza Agustian,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan putusan sela kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial sekaligus akademisi Ade Armando.

Hakim membatalkan putusan sela lantaran kuasa hukum salah satu terdakwa, Eggi Sudjana, minta untuk membacakan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Eggi meminta hakim menunda putusan sela karena salah satu terdakwa, yakni Abdul Latif bin Ajidin, sejak awal proses hukum tidak didampingi penasihat hukum.

Baca juga: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Putusan Sela Pengeroyok Ade Armando

Penasihat Hukum Abdul Latif bin Ajidin, Eggi Sudjana mengungkapkan meminta hakim menunda putusan sela karena sejak awal dalam proses hukum terdakwa Abdul Latif tidak didampingi oleh pengacara.

"Dalam konteks hak atas bantuan hukum, KUHAP menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan," kata Eggi, saat membacakan eksepsi, Rabu (13/7/2022).

Kemudian, hakim memutuskan untuk menunda putusan sela tersebut dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (14/7/2022) dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi.

"Tanggapan dari jaksa penuntut umum akan dibacakan besok siang jam 13.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2022).

"Demikian sidang hari ini ditutup," sambung dia sambil mengetuk palu.

Adapun keenam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Awalnya putusan sela akan menentukan apakah hakim akan meneruskan atau tidak proses peradilan tersebut.

Baca juga: Berkas Perkara dan Barang Bukti Pengeroyok Ade Armando Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakpus

Keenam terdakwa tersebut yakni Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Ali Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, keenam pengeroyok Ade Armando itu didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama.

Perkara tersebut dicatat pada nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara yakni pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat.

Akibat perbuatan keenam orang tersebut didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.

Kasus ini bermula ketika Ade dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com