JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan putusan sela kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial sekaligus akademisi Ade Armando.
Hakim membatalkan putusan sela lantaran kuasa hukum salah satu terdakwa, Eggi Sudjana, minta untuk membacakan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Eggi meminta hakim menunda putusan sela karena salah satu terdakwa, yakni Abdul Latif bin Ajidin, sejak awal proses hukum tidak didampingi penasihat hukum.
Baca juga: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Putusan Sela Pengeroyok Ade Armando
Penasihat Hukum Abdul Latif bin Ajidin, Eggi Sudjana mengungkapkan meminta hakim menunda putusan sela karena sejak awal dalam proses hukum terdakwa Abdul Latif tidak didampingi oleh pengacara.
"Dalam konteks hak atas bantuan hukum, KUHAP menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan," kata Eggi, saat membacakan eksepsi, Rabu (13/7/2022).
Kemudian, hakim memutuskan untuk menunda putusan sela tersebut dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (14/7/2022) dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi.
"Tanggapan dari jaksa penuntut umum akan dibacakan besok siang jam 13.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2022).
"Demikian sidang hari ini ditutup," sambung dia sambil mengetuk palu.
Adapun keenam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Awalnya putusan sela akan menentukan apakah hakim akan meneruskan atau tidak proses peradilan tersebut.
Baca juga: Berkas Perkara dan Barang Bukti Pengeroyok Ade Armando Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakpus
Keenam terdakwa tersebut yakni Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Ali Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, keenam pengeroyok Ade Armando itu didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama.
Perkara tersebut dicatat pada nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara yakni pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat.
Akibat perbuatan keenam orang tersebut didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.
Kasus ini bermula ketika Ade dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022).
Demonstrasi yang digelar Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) itu bubar sekitar pukul 15.30 WIB, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga Wakil Ketua DPR menemui massa aksi.
Tak berapa lama, suasana yang tadinya kondusif tiba-tiba menjadi ricuh di sisi barat. Aksi saling lempar botol minuman kemudian terjadi. Massa yang mengenakan jas almamater mahasiswa mundur ke arah timur, sedangkan sekelompok pemuda berpakaian bebas terlihat melempar-lemparkan benda.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Ade Armando Sudah Tahap Pelengkapan Berkas, Polisi: Tersangka Ada 6
Pukul 15.39 WIB, sebuah ban dibakar di depan gerbang DPR RI. Tak jauh dari sana, ada orang berkerumun seperti sedang berselisih.
Berdasarkan pantauan Kompas.com saat itu, terlihat beberapa orang sedang melerai seorang pria yang berselisih, tetapi berujung perkelahian.
Di belakang pria itu, terlihat Ade Armando sudah terkapar tak berdaya di aspal. Tubuhnya berdarah. Pakaiannya sudah dilucuti. Meski sudah tak berdaya, Ade Armando terlihat masih diinjak sejumlah orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.