Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Jakarta 2022 Diturunkan, Pengamat: Pukulan Telak Kekalahan Pekerja

Kompas.com - 13/07/2022, 16:51 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi kekalahan bagi pekerja.

"Kalau dilihat upah rata-rata yang harus naik menurut Undang-undang Cipta Kerja sebesar satu persen, maka ini sama saja upah tidak naik," ujar Bhima kepada Kompas.com, Rabu (13/7/2022).

Adapun upah di DKI Jakarta batal naik 5,1 persen atau setara Rp225.667 sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021. Berdasarkan hasil keputusan PTUN, kenaikan upah dikembalikan ke angka 0,85 persen.

Baca juga: UMP DKI 2022 Batal Naik, Buruh Ancam Demo Jika Anies Baswedan Tak Ajukan Banding

Meskipun kenaikannya kembali ke angka Rp37.749, Bhima menilai itu sama saja tidak ada kenaikan upah. Menurut dia, dengan angka itu sebetulnya upah buruh tergerus karena inflasinya diperkirakan bisa 4-5 persen pada 2022.

Apabila inflasi tercatat lima persen, sementara kenaikan UMP hanya satu persen, maka upah riil itu minus empat persen pada 2022.

"Itu tentu situasi yang sangat tidak menguntungkan. Daya beli pekerja bisa turun tajam. Maka yang terjadi konsumsi rumah tangga akan merosot," ujar Bhima.

Konsumsi rumah tangga yang merosot ini, kata Bhima, bakal mempengaruhi permintaan ritel hingga penjualan pelaku usaha.

Menurut Bhima, kebijakan upah yang tidak naik justru menimbulkan blunder atau kesalahan besar bagi pelaku usaha itu sendiri.

Baca juga: PTUN Putuskan UMP DKI Naik dari Ketetapan Awal, Kenapa Buruh Masih Tak Puas?

"Dengan daya beli bisa turun, tingginya inflasi, bahkan kekhawatiran resesi, upah minimum itu seharusnya untuk perlindungan sosial," ujar Bhima.

Adapun UMP Jakarta tahun 2022 sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp 4.453.935. Jumlah itu hanya naik Rp 37.749 dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketentuan kenaikan UMP DKI tahun 2022 menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Keputusan menaikkan UMP yang tak sampai satu persen itu juga dinilai sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pada saat itu, buruh ramai-ramai menggelar demonstrasi di kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Buruh Ancam Demo Besar-besaran jika Anies Tak Banding Putusan PTUN soal UMP DKI

Pada 16 Desember 2021, Anies merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp4.641.854.

Melalui revisi kenaikan UMP tersebut, Pemprov DKI berharap daya beli masyarakat maupun para pekerja tidak turun.

Apindo DKI Jakarta lantas tak terima dengan keputusan Anies. Mereka lalu menggugat keputusan Anies ke PTUN DKI Jakarta. Hasilnya, Pemprov DKI Jakarta diminta menerapkan UMP di angka Rp4.573.845.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com