JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, tidak ada keterlibatan pejabat atau pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus dugaan mafia tanah yang dialami keluarga artis peran Nirina Zubir.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan ketika mengungkapkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Dalam hal ini tidak ada keterlibatan BPN. Terkait dengan penangkapan pejabat BPN itu di kasus lain," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Baru dan 1 DPO Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir
Menurut Zulpan, tiga tersangka yang telah ditangkap ialah Moch Syaf Alatas, Ahmad Erlianto Ordiba, dan CITO yang berperan sebagai pemberi dana.
Selain itu, Zulpan menyebutkan, ada satu pelaku lain berinisial RAP yang berstatus buron. Pelaku termasuk pemberi dana dalam dugaan tindak pidana tersebut.
"Berdasarkan petunjuk hasil persidangan, sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan kami sudah amankan. Kemudian, satu orang lagi akan jadi tersangka, tapi masih DPO, inisialnya RAP," kata Zulpan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dan menahan lima tersangka. Mereka adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Tak hanya itu, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.
Sidang kasus dugaan mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir sudah mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, pada 17 Mei 2022.
Baca juga: Sidang Pemalsuan Aset Keluarga Nirina Zubir, Saksi Mengaku Tak Kenal Notaris yang Urus Sertifikat
Kasus ini bermula ketika mendiang ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, meminta asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) enam aset pada 2015.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.