JAKARTA, KOMPAS.com - AI, pencuri motor di sebuah minimarket di wilayah Muara Karang, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti sudah terkumpul.
"Sudah tersangka," ujar Ratna melalui pesan tertulis, Rabu (13/7/2022).
Ratna menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, jajaran Polsek Penjaringan masih memburu R, rekan pelaku yang kabur.
Diberitakan sebelumnya, video aksi pengendara motor mengejar pengendara motor lainnya di wilayah Muara Karang, Pluit, beredar di media sosial.
Pengendara motor yang dikejar kemudian putar balik dan terjatuh.
Pengendara motor yang terjatuh itu lalu dikeroyok warga dan pengguna lalu lintas.
Video tersebut diunggah di Instagram, salah satunya oleh pemilik akun @lensa_berita_jakarta.
Baca juga: Bayi yang Disiram Air Keras oleh Ayah Kandung di Bekasi Harus Jalani Sejumlah Operasi Bedah Plastik
Ratna mengatakan, pengendara motor yang mengejar adalah warga, sedangkan yang dikejar merupakan maling motor di sebuah minimarket tidak jauh dari lokasi tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu hari ini sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat itu, korban sedang berbelanja. Korban kemudian sadar motornya dicuri.
"Korban mengejar dan berteriak 'maling'. Saat itu, saksi sedang melintas di tempat kejadian perkara dan mengejar pelaku," ujar Ratna.
Baca juga: Bertugas sebagai Ajudan, Kenapa Bharada E Tak Dampingi Irjen Ferdy Sambo hingga Terlibat Penembakan?
Saksi sempat menendang pelaku saat mengejarnya. Pelaku tertangkap usai terjatuh dari motor curiannya.
"Saat kami interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kami berhasil mengamankan barang bukti kunci leter T dan kunci palsu," kata Ratna.
Pelaku atau AI kemudian digiring ke Mapolsek Penjaringan, sedangkan temannya kabur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.